BPHN Kukuhkan 52 Desa/Kelurahan Binaan di Provinsi Malut, Selangkah Lagi Menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum


BPHN.GO.ID – Ternate. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara resmi mengukuhkan 52 Desa/Kelurahan Binaan yang tersebar di sepuluh kecamatan dan empat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (11/09/2024). Melalui pengukuhan ini, desa dan kelurahan tersebut telah selangkah lebih maju menuju predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang nantinya akan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, beserta jajaran yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“Kami berharap hal tersebut dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Ini sesuai dengan motto Provinsi Maluku Utara ‘Marimoi Ngone Futuru / Bersatu Kita Teguh’,” pungkas Sofyan di Hotel Sahid Bela, Ternate.

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan memberikan perhatian khusus terhadap sembilan orang kepala desa/lurah yang ikut serta dalam Paralegal Academy dan meraih anugerah Non Litigation Peacemaker (NLP). Satu orang di antaranya berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Awards (PJA), sehingga mengharumkan nama Provinsi Maluku Utara dalam penyelenggaran PJA tahun 2024. 

Sofyan juga berpesan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk terus bersinergi dan senantiasa melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan secara berkelanjutan. Sebab, status atau predikat tersebut dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku Utara, Andi Taletting Langi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan ini dirangkaikan juga dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

“Pembinaan JDIH sangat erat kaitannya dengan Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, di mana menjadi salah satu kriteria dalam penilaian indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” tambah Andi.

Andi menambahkan, dua anggota JDIH Provinsi Maluku Utara menerima penghargaan atas peningkatan kinerja pengelolaan JDIH Terbaik di Zona Wilayah Timur Indonesia. Penghargaan diberikan kepada JDIH Sekretariat Kota Ternate dan JDIH Sekretariat Kabupaten Halmahera Barat di Jakarta pada Agustus lalu.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPHN, dan Kantor Wilayah Kemenkumham, upaya pembinaan dan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang telah berstatus Binaan akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan pembangunan hukum yang sejalan dengan pembangunan ekonomi dan sosial di Provinsi Maluku Utara. (HUMAS BPHN)