BPHN.GO.ID – Bengkulu. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum resmi mengukuhkan 43 Desa/Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Provinsi Bengkulu, Kamis (05/12/24). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah hadir dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat merupakan modal dasar bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan global. Hal ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang diturunkan pada 8 misi Asta Cita, di mana Kementerian Hukum memiliki peran dalam pelaksanaan misi Asta Cita poin ke-7 yaitu “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.
“BPHN selaku unit utama di Kementerian Hukum turut mengambil peran dalam penguatan budaya hukum melalui peningkatan kepatuhan hukum masyarakat dan kepatuhan hukum penyelenggara negara. Penguatan budaya hukum tidak hanya menyasar masyarakat saja, namun juga melingkupi aparatur negara dan aparat penegak hukum,” ujar Audy dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Santosa menyebut pengukuhan Desa/Kelurahan binaan sadar hukum merupakan langkah awal dalam rangka peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan dikukuhkan oleh Menteri Hukum RI. “Ke depan diharapkan terus terjalin sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menambah sebaran Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bengkulu,” jelas Santosa.
Kemudian, Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dalam upaya pembangunan dan pembinaan hukum di Provinsi Bengkulu. Rosjonsyah menjelaskan bahwa 43 Desa/Kelurahan di Provinsi Bengkulu yang dikukuhkan menjadi desa binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini telah mengikuti gelaran Paralegal Justice Award (PJA) di tahun 2024 dan meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) untuk Kepala Desa/Lurah yang berkontribusi dalam penyelesaian sengketa di wilayahnya.