BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan rapat koordinasi terkait persiapan penilaian kompetensi teknis, manajerial, serta sosio kultural Analis Hukum dan Penyuluh Hukum ke Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BPSDM Hukum dan HAM, Selasa (14/11/2023). Sebagaimana diketahui, BPHN merupakan instansi pembina atas kedua jabatan fungsional bidang hukum tersebut. Rapat ini begitu strategis dalam memastikan jabatan fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum memiliki kapasitas yang sesuai dengan tuntutan jabatan.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya sinergi antara BPHN dengan BPSDM. Menurutnya, transformasi karier ASN di bidang hukum akan berimplikasi pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Transformasi karier ASN di bidang hukum tidak hanya menjadi kebutuhan organisasi, namun juga langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, kita kedepankan kepentingan institusi Kementerian Hukum dan HAM dan tidak ada lagi ego sektoral,” tegas Sekretaris BPHN dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Assesment Centre BPSDM, Depok, ini.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kelompok Substansi Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Tuti Nurhayati, menyampaikan bahwa BPHN telah melakukan verifikasi terhadap sebelas orang pejabat fungsional Penyuluh Hukum.
“Mereka telah lolos verifikasi administrasi dan kesesuaian persyaratan dengan kelengkapan berkas calon peserta uji kompetensi kenaikan jenjang. Oleh karena itu kami mengajukan permohonan agar kesebelas orang tersebut dapat mengikuti ujian kompetensi teknis, manajerial, serta sosio kultural di BPSDM untuk kenaikan jenjang jabatannya,” ujar Tuti menjelaskan.
Kemudian, Koordinator Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Analis Hukum BPHN, Apri Listiyanto, menyampaikan usulannya mengenai penambahan ujian untuk kenaikan jenjang Analis Hukum.
“Kami mengusulkan penambahan metode ujian teknis, selain soal pilihan ganda dengan metode Computer Based Test (CBT). Penambahan metode tersebut berupa unjuk kerja atau analisis kasus untuk jenjang Ahli Muda. Sementara untuk jenjang Madya, ada tugas penyusunan makalah dan presentasi yang diuji oleh pimpinan BPHN,” ujar Apri.
Usulan ini disambut baik oleh Kepala Puspenkom BPSDM, Jusman. Ia mengingatkan agar bobot penilaian dalam uji kompetensi (ukom) tersebut tak luput dari perhatian.
“Terhadap hasil ukom akan dilakukan pembobotan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin proses ukom itu objektif dan fair,” kata Jusman.
Ketua Tim Penilaian Kompetensi Puspenkom BPSDM, Sudirman D. Hurry. Sudriman menggarisbawahi bahwa penambahan ujian tersebut terkait dengan teknis pelaksanaan dan koordinasi menjadi kunci agar proses ukomnya berjalan tanpa hambatan.
"Terkait uji kompetensi (ukom) itu sifatnya hanya penambahan saja, kami bisa bantu fasilitasi. Kemudian, mengenai bagaimana teknis pelaksanaannya, akan dibicarakan kembali. Koordinasi antara BPHN dengan BPSDM harus dilakukan secara intens agar prosesnya nanti berjalan lancar," tutup Sudirman. (HUMAS BPHN)