JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Enny Nurbaningsih bersama jajarannya pada pekan lalu melakukan studi banding di kantor Australian Law Reform Commission (ALRC). Tujuan studi banding itu adalah dalam rangka mengetahui proses reformasi hukum di Australia.

Enny Nurbaningsih dalam kesempatan itu mendapatkan penjelasan dari Executive Director ALRC Sabina Wynn. Menurut Sabina, tugas ALRC adalah melakukan kajian atas pelaksanaan undang-undang di Australia.

Badan independen yang dibentuk oleh pemerintah Australia itu bertugas menetapkan apakah undang-undang telah berjalan dengan baik. “Kemudian apakah telah adil bagi semua orang,” ujar Enny, Rabu (2/8).

Jika ada masalah dengan pelaksanaan undang-undang di Australia, kata Enny mengutip Sabina, maka ALRC mengadakan penyelidikan untuk menemukan cara memperbaikinya. Dalam rangka itu pula ALRC melakukan penelitian dan berkonsultasi dengan publik. ”Supaya lebih adil dalam pelaksanannya bagi semua orang,” tuturnya. 

Lebih lanjut Enny mengatakan, ALRC saat menggelar konsultasi publik memberikan semacam issue paper berisi pertanyaan kepada pihak-pihak yang terkena dampak peraturan perundangan. “Supaya dapat memperoleh informasi lebih banyak dari publik apa yang dirasakan dengan adanya undang-undang tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ALRC juga melibatkan Komite Penasihat yang memberikan saran tentang isu yang dibahas dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan undang-undang. Komite tersebut terdiri dari sekumpulan orang yang memililiki pengetahuan khusus di bidang hukum dan lainnya.

Setelah itu, ALRC akan membuat ringkasan penelitian tentang saran perubahan undang-undang. Ringkasan itu juga dikonsultasikan ke publik demi mendapat masukan.

Selanjutnya, rekomendasi yang dihasilkan lantas disampaikan kepada pemerintah. “Pemerintah yang memutuskan apakah akan menerima atau tidak rekomendasi tersebut,” ujarnya. Sumber dari JPNN.COM / Nasional / Hukum