BPHN Jamin RPerpres Kepatuhan Hukum Tidak Overlapping dengan Regulasi dan Kewenangan Kementerian/Lembaga Lain


BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum tidak akan menabrak regulasi yang sudah ada, melainkan akan memperkuat sistem hukum nasional. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Pleno Harmonisasi RPerpres tersebut pada Rabu (24/07/2024).

"Kita akan pastikan BPHN jangan sampai membuat regulasi yang overlapping, membentur, serta disharmoni dengan peraturan sudah ada dan yang sudah berlaku. Kita justru akan memperkuat upaya kepatuhan hukum yang sudah dilakukan oleh teman-teman kementerian/lembaga," tegas Widodo.

Widodo menjelaskan bahwa RPerpres ini merupakan bagian dari upaya BPHN dalam melaksanakan tugas pembinaan hukum nasional, khususnya dalam aspek budaya hukum (legal culture). Tujuannya adalah mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat, termasuk pada badan hukum, badan usaha, dan korporasi.

“BPHN memiliki tanggung jawab bagaimana agar subjek hukum menjadi sadar dan patuh hukum. Sebab, percuma jika kita membuat peraturan perundang-undangan, yang diresapi sebagai bagian sistem hukum nasional, namun ternyata regulasinya tidak dipatuhi dan masyarakatnya tidak sadar hukum,” pungkas Widodo.

Widodo berharap rapat kali ini dapat menjadi wadah bagi stakeholder untuk berdiskusi, memberikan masukan, dan saran terkait RPerpres Kepatuhan Hukum. BPHN mengemban amanah konstitusional untuk melakukan pembinaan hukum, bukan malah kemudian menciptakan keruwetan. Oleh karena itu, Widodo memberikan arahan pada jajarannya untuk menyusun RPerpres tersebut dengan cermat, jangan sampai bertentangan dengan wewenang kementerian/lembaga lain.

Mendukung pernyataan Widodo, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menerangkan bahwa RPerpres ini tidak akan menduplikasi kewenangan atau kegiatan kementerian/lembaga lain. 

Arfan juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPerpres ini, BPHN telah melakukan proses partisipasi publik yang berarti (meaningful participation) sesuai amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Pada tahun 2023, BPHN telah melakukan diskusi publik pada 24 November, 29 November, dan 28 Desember. Dalam penyusunan draf, BPHN kembali melakukan diskusi publik dan serangkaian rapat pembahasan PAK  mulai bulan Januari hingga Juni 2024.

“BPHN juga membangun portal Partisipasiku, yang membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan. Sampai saat ini sudah ada cukup banyak masukan yang berupa dukungan di dalam portal yang kami buat tersebut,” jelas Arfan di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta Timur. 

Dengan pendekatan ini, BPHN berharap RPerpres Kepatuhan Hukum akan menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat sistem hukum nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih atau konflik dengan regulasi yang sudah ada.

Rapat ini dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen PP Cahyani Suryandari, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Ditjen PP Roberia, Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas Tanti Dian Ruhama, serta perwakilan dari Bappenas,  Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Kabinet RI, pegawai BPHN dan Ditjen PP Kemenkumham. (HUMAS BPHN)