BPHN.GO.ID – Bekasi. Sidang pleno penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum digelar tiga hari mulai Rabu (1/11) hingga Jumat (3/11) di Hotel Avenzel, Bekasi – Jawa Barat. Penilaian periode kali ini merupakan penilaian terakhir sebelum menggunakan konversi dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Penilaian kinerja yang kita selenggarakan saat ini merupakan penilaian terhadap hasil kerja dengan pendekatan butir kegiatan yang diperolah Analis Hukum sejak yang bersangkutan diangkat sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy dalam sambutan pembukanya.
Disampaikan Yunan, pasca terbitnya PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, pembinaan jabatan fungsional mengalami sejumlah penyesuaian salah satunya terkait dengan penilaian kinerja pejabat fungsional. Penilaian dengan pendekatan butir kegiatan yang melibatkan Tim Penilai Angka Kredit tidak lagi diterapkan, yakni terhitung mulai 1 Januari 2023 dilakukan dengan mengkonversi predikat evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloolaan Kinerja Pegawai ASN, yakni berupa ketercapaian SKP dan keterpenuhan ekspektasi pimpinan.
Dengan kata lain, lanjut Yunan, penilaian angka kredit yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit merupakan sidang pleno yang terakhir. Namun, meskipun penilaian kinerja didasarkan pada ketercapaian SKP, Yunan menegaskan bahwa bukan berarti Analis Hukum dapat ditempatkan di unit-unit yang tidak berhubungan dengan lingkup tugas Analis Hukum. Ambil contoh, ketika Analis Hukum ditempatkan di Bagian Keuangan, Protokol dan Pengamanan, atau Bagian Perencanaan Anggaran.
“Hal ini (penempatan Analis Hukum di unit yang tidak berhubungan) tidak tepat. BPHN selaku instansi pembina dapat meminta instansi pengguna untuk dapat menempatkan Analis Hukum sesuai lingkup tugasnya sesuai Pasal 3 PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023,” kata Yunan, selaku Ketua Tim Penilai.
268 Dokumen Usulan Angka Kredit DiperiksaTim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum tidak hanya berasal dari internal BPHN, melainkan turut melibatkan Unit Utama lain, yakni Tim Penilai dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Strategi Kebijakan, dan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pengajuan dokumen usulan angka kredit JF Analis Hukum yang diterima periode Oktober ini berjumlah 268 usulan.
“Prinsipnya jangan mempersulit Analis Hukum dan hasil sidang pleno ini tidak dalam waktu yang lama diterbitkan sehingga bisa segera kita distribusikan kepada masing-masing,” kata Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, yang juga merangkap sebagai Sekretaris Tim Penilai Pusat.
Sebagai gambaran, penilaian angka kredit JF Analis Hukum dilakukan oleh dua orang penilai. Dalam hal, antara Penilai 1 dan Penilai 2 terdapat perbedaan persepsi sehingga mengakibatkan terjadinya disparitas atau perbedaan penilaian angka kredit yang tinggi, maka dalam sidang pleno akan diputuskan angka kredit final yang akan diterima oleh Analis Hukum. Adapun, dari 268 dokumen usulan yang diterima, terdiri dari 49 usulan untuk jenjang Analis Hukum Ahli Madya; 134 usulan untuk jenjang Analis Hukum Muda; dan 85 usulan untuk jenjang Analis Hukum Pertama.
“Kami berharap sidang pleno ini dapat berjalan baik dan menghasilkan penilaian yang sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mila. (HUMAS BPHN)
“Penilaian kinerja yang kita selenggarakan saat ini merupakan penilaian terhadap hasil kerja dengan pendekatan butir kegiatan yang diperolah Analis Hukum sejak yang bersangkutan diangkat sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM, Yunan Hilmy dalam sambutan pembukanya.
Disampaikan Yunan, pasca terbitnya PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, pembinaan jabatan fungsional mengalami sejumlah penyesuaian salah satunya terkait dengan penilaian kinerja pejabat fungsional. Penilaian dengan pendekatan butir kegiatan yang melibatkan Tim Penilai Angka Kredit tidak lagi diterapkan, yakni terhitung mulai 1 Januari 2023 dilakukan dengan mengkonversi predikat evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengeloolaan Kinerja Pegawai ASN, yakni berupa ketercapaian SKP dan keterpenuhan ekspektasi pimpinan.
Dengan kata lain, lanjut Yunan, penilaian angka kredit yang dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit merupakan sidang pleno yang terakhir. Namun, meskipun penilaian kinerja didasarkan pada ketercapaian SKP, Yunan menegaskan bahwa bukan berarti Analis Hukum dapat ditempatkan di unit-unit yang tidak berhubungan dengan lingkup tugas Analis Hukum. Ambil contoh, ketika Analis Hukum ditempatkan di Bagian Keuangan, Protokol dan Pengamanan, atau Bagian Perencanaan Anggaran.
“Hal ini (penempatan Analis Hukum di unit yang tidak berhubungan) tidak tepat. BPHN selaku instansi pembina dapat meminta instansi pengguna untuk dapat menempatkan Analis Hukum sesuai lingkup tugasnya sesuai Pasal 3 PermenpanRB Nomor 1 Tahun 2023,” kata Yunan, selaku Ketua Tim Penilai.
268 Dokumen Usulan Angka Kredit DiperiksaTim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum tidak hanya berasal dari internal BPHN, melainkan turut melibatkan Unit Utama lain, yakni Tim Penilai dari Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Strategi Kebijakan, dan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pengajuan dokumen usulan angka kredit JF Analis Hukum yang diterima periode Oktober ini berjumlah 268 usulan.
“Prinsipnya jangan mempersulit Analis Hukum dan hasil sidang pleno ini tidak dalam waktu yang lama diterbitkan sehingga bisa segera kita distribusikan kepada masing-masing,” kata Sekretaris BPHN Kementerian Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, yang juga merangkap sebagai Sekretaris Tim Penilai Pusat.
Sebagai gambaran, penilaian angka kredit JF Analis Hukum dilakukan oleh dua orang penilai. Dalam hal, antara Penilai 1 dan Penilai 2 terdapat perbedaan persepsi sehingga mengakibatkan terjadinya disparitas atau perbedaan penilaian angka kredit yang tinggi, maka dalam sidang pleno akan diputuskan angka kredit final yang akan diterima oleh Analis Hukum. Adapun, dari 268 dokumen usulan yang diterima, terdiri dari 49 usulan untuk jenjang Analis Hukum Ahli Madya; 134 usulan untuk jenjang Analis Hukum Muda; dan 85 usulan untuk jenjang Analis Hukum Pertama.
“Kami berharap sidang pleno ini dapat berjalan baik dan menghasilkan penilaian yang sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Mila. (HUMAS BPHN)