BPHN.GO.ID – Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusluhbankum BPHN) kembali menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi kepada kepala desa terkait program Paralegal Justice Award. Kegiatan kali ini diikuti oleh anggota organisasi Pengurus Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), sebuah wadah komunikasi yang menghimpun aspirasi kepala desa di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias menyampaikan bahwa dewasa ini peran kepala desa/lurah bukan saja memiliki kapasitas sebagai pemimpin saja. Kepala desa/lurah diharapkan menjadi pengayom dan menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik yang terjadi. Peran dan kedudukan kepala desa/lurah juga sangat sentral untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
“Mereka memposisikan diri sebagai ‘hakim perdamaian’ untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi atau yang diadukan oleh warga kepadanya. Oleh sebab itu, kepala desa perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian permasalahan atau konflik di desa serta ilmu hukum lainnya,” ungkap Kartiko ketika membuka kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Senin (13/03/2023) tersebut.
Ketua DPD PAPDESI Provinsi Riau Syofian menyambut baik Paralegal Justice Award serta mengapresiasi perhatian dari Kemenkumham kepada kepala desa/lurah. “Ini program yang luar biasa. Bahkan, perwakilan PAPDESI langsung mengunjungi BPHN untuk menanyakan tentang program ini. Alhamdulillah kami disambut baik dan merasa seperti di Kementerian sendiri,” ungkap Syofian.
Seluruh permasalahan atau konflik yang sifatnya ringan, menurut Syofian, seharusnya dapat diselesaikan oleh kepala desa. Tak perlu sampai naik ke aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya yaitu menciptakan proses peradilan yang murah dan cepat. Paralegal Justice Award diyakini dalam jalur yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa, kepala desa berkewajiban untuk menyelesaikan semua permasalahan dan konflik yang ada di desa. Ini amanah yang ada di pundak kita sebagai Pamong Praja. UU Desa juga menyebutkan bahwa kepala desa berhak menunjuk dan mewakili warganya di dalam dan di luar pengadilan. Program Paralegal Justice Award akan mempersiapkan mereka untuk tugas tersebut,” tambahnya.
Syofian juga berpesan kepada anggota PAPDESI agar dapat memanfaatkan Paralegal Justice Award untuk meningkatkan kompetensi di bidang hukum. “Ini kesempatan yang tepat bagi teman-teman untuk menimba ilmu hukum. Pembekalannya nanti disampaikan oleh hakim yang masih aktif. Selain itu, kepala desa/lurah terbaik juga akan diberikan gelar non akademik ‘NL.P’ dan sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM. Mari segera mendaftarkan diri mengikuti Paralegal Justice Award,” tutup Syofian.
Sebagai informasi, pendaftaran Paralegal Justice Award diperpanjang sampai dengan 12 April 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Non Litigation Peacemaker. Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan mengunjungi situs bphn.go.id. (HUMAS BPHN)
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias menyampaikan bahwa dewasa ini peran kepala desa/lurah bukan saja memiliki kapasitas sebagai pemimpin saja. Kepala desa/lurah diharapkan menjadi pengayom dan menyelesaikan berbagai permasalahan serta konflik yang terjadi. Peran dan kedudukan kepala desa/lurah juga sangat sentral untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya.
“Mereka memposisikan diri sebagai ‘hakim perdamaian’ untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi atau yang diadukan oleh warga kepadanya. Oleh sebab itu, kepala desa perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian permasalahan atau konflik di desa serta ilmu hukum lainnya,” ungkap Kartiko ketika membuka kegiatan yang berlangsung secara virtual pada Senin (13/03/2023) tersebut.
Ketua DPD PAPDESI Provinsi Riau Syofian menyambut baik Paralegal Justice Award serta mengapresiasi perhatian dari Kemenkumham kepada kepala desa/lurah. “Ini program yang luar biasa. Bahkan, perwakilan PAPDESI langsung mengunjungi BPHN untuk menanyakan tentang program ini. Alhamdulillah kami disambut baik dan merasa seperti di Kementerian sendiri,” ungkap Syofian.
Seluruh permasalahan atau konflik yang sifatnya ringan, menurut Syofian, seharusnya dapat diselesaikan oleh kepala desa. Tak perlu sampai naik ke aparat penegak hukum. Tujuan akhirnya yaitu menciptakan proses peradilan yang murah dan cepat. Paralegal Justice Award diyakini dalam jalur yang tepat untuk mewujudkan hal tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Desa, kepala desa berkewajiban untuk menyelesaikan semua permasalahan dan konflik yang ada di desa. Ini amanah yang ada di pundak kita sebagai Pamong Praja. UU Desa juga menyebutkan bahwa kepala desa berhak menunjuk dan mewakili warganya di dalam dan di luar pengadilan. Program Paralegal Justice Award akan mempersiapkan mereka untuk tugas tersebut,” tambahnya.
Syofian juga berpesan kepada anggota PAPDESI agar dapat memanfaatkan Paralegal Justice Award untuk meningkatkan kompetensi di bidang hukum. “Ini kesempatan yang tepat bagi teman-teman untuk menimba ilmu hukum. Pembekalannya nanti disampaikan oleh hakim yang masih aktif. Selain itu, kepala desa/lurah terbaik juga akan diberikan gelar non akademik ‘NL.P’ dan sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM. Mari segera mendaftarkan diri mengikuti Paralegal Justice Award,” tutup Syofian.
Sebagai informasi, pendaftaran Paralegal Justice Award diperpanjang sampai dengan 12 April 2023. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan dan mencalonkan Kepala Desa/Lurah yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Non Litigation Peacemaker. Untuk Informasi lebih lengkap, silahkan mengunjungi situs bphn.go.id. (HUMAS BPHN)