BPHN.GO.ID – Jakarta. Berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat JDIHN dibantu oleh Tim Pembina. Sebagai bentuk kordinasi, maka Pusat JDIHN selenggarakan rapat Tim Pembina JDIHN yang dihadiri para pemangku kepentingan antara lain Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Perpustakaan Nasional, Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kedeputian Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara dan jajaran Pusat JDIHN.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan bahwa Pusat JDIHN bersama Tim Pembina perlu mengevaluasi program apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja kendalanya selama ini. “Pembinaan JDIHN selama setahun ini bisa memberikan gambaran bagaimana dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk memperkuat JDIHN. Ini sangat penting, dengan kita mengetahui permasalahan JDIHN, maka kita bisa merumuskan program pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara nasional,” ungkap Nofli.
Nofli juga menyinggung perihal Isu-Isu JDIHN terkait pengembangan SDM, Organisasi dan Kelembagaan, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, serta JDIHN sebagai Aplikasi Umum SPBE. “Banyak aspek yang perlu dilihat kembali untuk mendorong JDIHN lebih baik lagi. Kehadiran dan dukungan dari Tim Pembina penting untuk memberikan rekomendasi apa saja yang perlu dikuatkan dan inovasi apa saja yang perlu dilahirkan,” ungkap Nofli.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengembangan JDIHN tidak bisa dilakukan sendiri, perlunya keterlibatan, sinergi, dan input dari para pemangku kepentingan. “JDIH sebagai sebuah wadah pendayagunaan bersama dan BPHN sebagai Pusat JDIHN mengharapkan bantuan, masukan, serta kerja sama yang lebih baik lagi dari semua anggota Tim Pembina. Kiranya apa yang menjadi kendala kita dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN ini dapat terinventarisir menjadi belanja masalah dan ada solusi kedepannya”, tutur Audy. Audy menambahkan, kami tentunya berharap ide - ide dari Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral di bidang hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi ini akan berdampak signifikan bagi kemajuan JDIHN.
Pada rapat tersebut Pusat JDIHN mendapat banyak masukan dan rekomendasi dari Anggota Tim Pembina JDIHN. Dalam kesempatan tersebut juga didiskusikan pula mengenai langkah JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE. Perlunya adanya proses bisnis dan kajian yang komprehensif terhadap JDIHN sehingga arah pengembangan aplikasi JDIH menjadi aplikasi umum SPBE dapat sejalan dengan kebutuhan para anggota di masa mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIHN Nofli menyampaikan bahwa Pusat JDIHN bersama Tim Pembina perlu mengevaluasi program apa saja yang sudah dilakukan dan apa saja kendalanya selama ini. “Pembinaan JDIHN selama setahun ini bisa memberikan gambaran bagaimana dan upaya apa saja yang perlu dilakukan untuk memperkuat JDIHN. Ini sangat penting, dengan kita mengetahui permasalahan JDIHN, maka kita bisa merumuskan program pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara nasional,” ungkap Nofli.
Nofli juga menyinggung perihal Isu-Isu JDIHN terkait pengembangan SDM, Organisasi dan Kelembagaan, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, serta JDIHN sebagai Aplikasi Umum SPBE. “Banyak aspek yang perlu dilihat kembali untuk mendorong JDIHN lebih baik lagi. Kehadiran dan dukungan dari Tim Pembina penting untuk memberikan rekomendasi apa saja yang perlu dikuatkan dan inovasi apa saja yang perlu dilahirkan,” ungkap Nofli.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pengembangan JDIHN tidak bisa dilakukan sendiri, perlunya keterlibatan, sinergi, dan input dari para pemangku kepentingan. “JDIH sebagai sebuah wadah pendayagunaan bersama dan BPHN sebagai Pusat JDIHN mengharapkan bantuan, masukan, serta kerja sama yang lebih baik lagi dari semua anggota Tim Pembina. Kiranya apa yang menjadi kendala kita dalam melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN ini dapat terinventarisir menjadi belanja masalah dan ada solusi kedepannya”, tutur Audy. Audy menambahkan, kami tentunya berharap ide - ide dari Anggota Tim Pembina yang berasal dari lintas sektoral di bidang hukum, dokumentasi, dan teknologi informasi ini akan berdampak signifikan bagi kemajuan JDIHN.
Pada rapat tersebut Pusat JDIHN mendapat banyak masukan dan rekomendasi dari Anggota Tim Pembina JDIHN. Dalam kesempatan tersebut juga didiskusikan pula mengenai langkah JDIHN sebagai aplikasi umum SPBE. Perlunya adanya proses bisnis dan kajian yang komprehensif terhadap JDIHN sehingga arah pengembangan aplikasi JDIH menjadi aplikasi umum SPBE dapat sejalan dengan kebutuhan para anggota di masa mendatang.