BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan Rapat Evaluasi Proses Bisnis Level II dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan BPHN, Rabu (14/08/2024). Agenda utama rapat ini adalah pembahasan terkait pemetaan proses bisnis level 1 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang akan dijabarkan lebih lanjut menjadi peta proses bisnis level 2 di lingkungan BPHN.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya kemampuan kita dalam menerjemahkan visi dan misi Kemenkumham ke dalam peta proses bisnis BPHN yang sejalan dengan rencana strategis periode 2025 hingga 2029. "Kita harus mampu menerjemahkan visi misi kementerian sesuai dengan rencana strategis 2025-2029 ke dalam peta proses bisnis, sehingga setiap langkah yang diambil oleh BPHN sejalan dengan sasaran strategis kementerian dan memberikan kontribusi nyata dalam mencapai target yang telah ditentukan," jelas Milawati dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono BPHN, Jakarta.
Mila menjelaskan bahwa peta proses bisnis ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam menyelenggarakan program kerja dan mencapai target kinerja secara optimal. "Dengan berpedoman pada proses bisnis, kita dapat mencapai target kinerja secara optimal, mengelola sumber daya dengan lebih efektif, dan memastikan bahwa setiap elemen dari pekerjaan kita memberikan kontribusi maksimal terhadap pencapaian hasil yang diharapkan," tegasnya.
Kemudian, Mila mengungkapkan bahwa pekerjaan saat ini tidak hanya berfokus pada pencapaian output, namun juga pada tindakan konkret yang diambil untuk menerjemahkan isi rencana strategis tersebut. Ia mengingatkan pentingnya evaluasi dalam penyusunan peta proses bisnis. "Evaluasi ini bukan untuk mencari mana yang salah dan mana yang benar, namun untuk mengidentifikasi kekurangan yang kita miliki," tambahnya.
Selain itu, pada kesempatan ini juga dibahas terkait pemenuhan data dukung terkait zona integritas khususnya pada area penataan tata laksana. Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana selaku Koordinator Kelompok Kerja menjelaskan bahwa pentingnya pelaporan penggunaan aplikasi-aplikasi yang mendukung tugas dan fungsi di BPHN serta Standar Operasional Prosedur di lingkungan BPHN.
“Penggunaan aplikasi yang menjadi fokus pada area penataan tata laksana harus diperhatikan kebermanfaatannya, hal ini diperlukan untuk memastikan apakah aplikasi tersebut masih memberikan manfaat atau dampak untuk mendukung program kerja milik BPHN. Kemudian terkait SOP dapat ditinjau kembali apakah masih relevan dengan tugas dan fungsi yang ada di BPHN,” ujar Bambang.