BPHN Gelar Pilot Project Audit Kepatuhan Hukum Perdana Bersama Alumni Paralegal Justice Award di Kabupaten Jember

BPHN.GO.ID – Jember. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Pilot Project Audit Kepatuhan Hukum bersama Alumni Paralegal Justice Award (PJA) yang diselenggarakan untuk pertama kalinya pada Kamis (25/07/2023) di Gedung Rektorat Universitas Jember, Jawa Timur.

 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan audit kepatuhan hukum merupakan satu langkah inovatif yang diambil oleh BPHN untuk mencapai tujuan-tujuan bernegara yang telah disepakati bersama. Dalam grand design yang disusun oleh BPHN, kepatuhan hukum harus terwujud bukan hanya pada masyarakat namun termasuk juga pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan. 

 

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan pilot project ini adalah langkah yang diambil untuk memenuhi amanat konstitusi yakni terwujudnya Indonesia sebagai sebuah negara hukum yang berdaulat. “Kita ingin melihat supremasi hukum terwujud, di mana hukum yang dibentuk betul-betul dapat berlaku efektif, dipatuhi, dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dalam seluruh sektor kehidupan,” jelasnya.

 

Widodo menyebut bahwa Kepala Desa/Lurah memiliki peran yang sangat strategis dan dapat menjadi katalisator pembangunan kesadaran hukum dan pembentukan kepatuhan hukum. “Dengan memanfaatkan gelar Non Litigation Peacemaker yang sudah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Kepala Desa/Lurah alumni PJA diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan stabilitas di wilayahnya masing-masing sebagai basis dari perwujudan stabilitas nasional,” pungkas Widodo.

 

Kemudian, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para alumni Paralegal Justice Award Tahun 2023 - 2024 sebanyak 10 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Jember. Nantinya 10 peserta akan dilakukan proses audit oleh para Auditor Hukum yang berasal dari BPHN.

 

Proses audit kepatuhan hukum ini dilakukan berdasarkan indikator utama yang disusun oleh tim dari BPHN, meliputi pembentukan hukum atau peraturan perundang-undangan maupun keputusan yang dibentuk Kepala Desa atau Lurah serta pelaksanaan hukum di desa/kelurahan.

 

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini pada dasarnya merupakan bentuk dari Pembinaan Hukum Nasional, di mana hal ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat dan memberikan keadilan serta kemanfaatan,” ungkap Nur Ichwan.