BPHN Gelar Pelatihan Keprotokolan Lanjutan untuk Pegawai

BPHN.GO.ID- Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan pelatihan keprotokolan lanjutan yang diikuti oleh pegawai yang telah ditunjuk sebagai anggota tim protokol BPHN. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat, 3-4 Oktober 2024, di mana hari pertama berfokus pada pemaparan teori, dan hari kedua difokuskan pada praktik langsung di lapangan.
 
Pelatihan dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Protokol Pimpinan BPHN, Soundy Wijaya. Dalam sambutannya, Soundy menyampaikan pentingnya protokol dalam memastikan keberhasilan acara resmi. “Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan para pegawai memahami aturan keprotokolan yang berlaku agar setiap acara berjalan tertib dan sesuai standar,” ujar Soundy.
 
Lebih lanjut Soundy juga berpesan bagi pegawai yang telah ditunjuk dalam SK Tim Protokol diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 

Pada sesi pemaparan teori, Bayu Hermanto, Kepala Subbagian Acara dan Tamu Pimpinan bagian Protokol dan Pengamanan Sekretariat Jenderal, memberikan penjelasan mengenai berbagai aturan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan di Indonesia. “Undang-undang ini tidak hanya mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, tetapi juga menyesuaikan aturan tersebut dengan tradisi dan budaya bangsa,” jelas Bayu.
 
Selain itu, Bayu juga menjelaskan bahwa Protokoler bertugas mempersiapkan dan mengelola suatu kegiatan demi menjaga kredibilitas dan citra institusi agar tetap baik dan efektif. "Sebuah acara akan berjalan dengan baik dan berjalan secara optimal apabila acara tersebut dibingkai dalam protokol persiapan/perencanaan yang optimal pula," tambahnya.
 
Diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini dapat memperkuat pemahaman dan keterampilan para pegawai BPHN dalam menjalankan tugas keprotokolan yang semakin kompleks dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman. (Humas BPHN)