BPHN.GO.ID–Jakarta. Sebagai sarana untuk memberikan penerangan keterkaitan Perpustakaan dan Dokumentasi serta memperkuat arah kebijakan pengelolaan dokumen dan informasi hukum ke depannnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional gelar Forum Diskusi Pustakawan Tahun 2022, Rabu (16/11) di Aula Moedjono BPHN.
Dengan mengangkat tema “Sejarah Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Indonesia” diharapkan dapat membuka pikiran dan menambah wawasan para JFT Pustakawan maupun pengelola dokumen dilingkup Bidang Hukum sehingga dapat mengembangkan pengelolaan dan layanan perpustakaan agar lebih inovatif dan mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi penggunanya.
“Saya harap Pustakawan mampu menjadi ujung tombak dalam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan Perpustakaan, khususnya Perpustakaan Hukum di Indonesia,” kata Nofli selaku Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan, melalui forum ini dapat menjadi sarana tukar menukar ide maupun pengetahuan dan jajak pendapat dalam mengembangkan pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Seperti diketahui bersama, JDIHN merupakan salah satu pilar penunjang pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum, masyarakat cerdas hukum, dan pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum. Dimana dalam pelaksanaannya, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dilaksanakan oleh perpustakaan merupakan keseluruhan proses, dimana dokumentasi menjadi bagian proses didalamnya.
“Apapun perkembangan teknologi informasi, tugas JDIH tetap menyediakan data dan informasi hukum bagi pemakai dimanapun dia berada tanpa memandang asal data dan informasi tersebut,” jelas Prof. Dr. Sulistyo Basuki, Guru Besar Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia selaku narasumber kegiatan.
Menyambung paparan Prof.Dr. Sulistyo Basuki, Mantan Pustakawan Utama BPHN Theodorik Simorangkir menyampaikan bahwa penyediaan akses informasi hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab dari Pusat dan Anggota JDIHN. Artinya Pusat dan Anggota JDIHN harus mampu melakukan tugas pokok dan fungsi dokumentasi. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dokumentasi hukum pada hakekatnya sama dengan penyediaan akses informasi hukum.
“Apabila fungsi-fungsi dokumentasi hukum dilakukan dengan baik dan benar maka akses informasi hukum pun akan tersedia dengan baik,” Jelas Theodorik. (Humas BPHN)
Dengan mengangkat tema “Sejarah Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Indonesia” diharapkan dapat membuka pikiran dan menambah wawasan para JFT Pustakawan maupun pengelola dokumen dilingkup Bidang Hukum sehingga dapat mengembangkan pengelolaan dan layanan perpustakaan agar lebih inovatif dan mampu memenuhi kebutuhan informasi hukum bagi penggunanya.
“Saya harap Pustakawan mampu menjadi ujung tombak dalam dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan layanan Perpustakaan, khususnya Perpustakaan Hukum di Indonesia,” kata Nofli selaku Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentasi Informasi Hukum saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut Nofli menyampaikan, melalui forum ini dapat menjadi sarana tukar menukar ide maupun pengetahuan dan jajak pendapat dalam mengembangkan pengelolaan dan layanan perpustakaan.
Seperti diketahui bersama, JDIHN merupakan salah satu pilar penunjang pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum, masyarakat cerdas hukum, dan pemenuhan hak asasi publik atas informasi hukum. Dimana dalam pelaksanaannya, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dilaksanakan oleh perpustakaan merupakan keseluruhan proses, dimana dokumentasi menjadi bagian proses didalamnya.
“Apapun perkembangan teknologi informasi, tugas JDIH tetap menyediakan data dan informasi hukum bagi pemakai dimanapun dia berada tanpa memandang asal data dan informasi tersebut,” jelas Prof. Dr. Sulistyo Basuki, Guru Besar Ilmu Perpustakaan Universitas Indonesia selaku narasumber kegiatan.
Menyambung paparan Prof.Dr. Sulistyo Basuki, Mantan Pustakawan Utama BPHN Theodorik Simorangkir menyampaikan bahwa penyediaan akses informasi hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab dari Pusat dan Anggota JDIHN. Artinya Pusat dan Anggota JDIHN harus mampu melakukan tugas pokok dan fungsi dokumentasi. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dokumentasi hukum pada hakekatnya sama dengan penyediaan akses informasi hukum.
“Apabila fungsi-fungsi dokumentasi hukum dilakukan dengan baik dan benar maka akses informasi hukum pun akan tersedia dengan baik,” Jelas Theodorik. (Humas BPHN)