BPHN Gelar FGD tentang Paralegal

BPHN–Jakarta. Selasa, 18 Oktober 2016 Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Paralegal. FGD ini bertujuan untuk memberi ruang bagi paralegal untuk berperan serta dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Selain paralegal dari berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Yayasan, juga hadir dari berbagai Kementerian seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi R.I., Kementerian Dalam Negeri R.I., Kanwil DKI kemenkumham, Ditjend Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.

OBH seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. OBH sudah seharusnya lebih giat lagi dalam melakukan rekrutmen dan pembekalan terhadap paralegal mengingat sebaran OBH dan pelaksana bantuan hukum khususnya advokat yang masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia.

Paralegal juga sebagai rujukan pertama masyarakat desa saat berhadapan dengan hukum dan menjadi sumber informasi hukum minimal tingkat desa atau kelurahan, sebagai garda terdepan dalam upaya pembentukan masyarakat sadar hukum, dan menjadikan masyarakat yang peduli dan berperan aktif dalam pembangunan minimal tingkat desa atau kelurahan. Begitu penting dan berpengaruhnya Paralegal pada masyarakat luas, maka sudah semestinya mereka diberi porsi lebih yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Kepala BPHN Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang juga sebagai pemateri dalam FGD tersebut menganggap “Paralegal sudah tidak boleh kita sepelekan lagi, mengingat tugasnya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dari segi kemampuan mereka juga tidak jauh beda dengan advokat tentang pemahaman hukumnya. Hanya saja mereka tidak bisa mendampingi masyarakat hingga proses hukum litigasi.”  

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Audy Murfi, menambahkan kedepannya, Paralegal dan Fungsional Penyuluh Hukum juga bisa bersinergi dalam melaksanakan aktivitasnya. Yang terpenting ialah terbentuknya kesadaran hukum dimasyarakat, semakin luas akses informasi hukum makan semakin mudah masyarakat mendapatkan informasi hukum, ucap Kapusluhbankum. ***(RSH/RA)