BPHN.GO.ID – Surabaya. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN) di tahun 2022, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam hal ini Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Arah dan Strategi Pembinaan Hukum di Jawa Timur”, yang diselenggarakan pada hari Jumat, di Hotel JW Marriot Surabaya (29/07).
Viona Wijaya selaku Sekretaris Tim yang mewakili Ketua Kelompok Kerja Dokumen Pembangunan Hukum Nasional BPHN menyebutkan bahwa penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional telah dilakukan sejak 2016. “Tahun ini, Pokja memfokuskan pembinaan hukum di daerah untuk memotret kondisi produk hukum di daerah saat ini dan merumuskan rekomendasi kebijakan ke depan. Forum ini adalah tahapan yang sangat penting untuk mendapatkan pandangan dari narasumber dan pemangku kepentingan di daerah” ungkap Viona.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur Zaeroji menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki permasalahan dan membutuhkan strategi untuk menyelesaikannya. “Saat ini keberadaan Perda masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup krusial. Oleh karena itu perlu disusun strategi yang tepat untuk menyelesaikannya. Hal ini penting dilakukan mengingat Perda saat ini memiliki jumlah terbanyak di antara jumlah peraturan perundang-undangan lainnya," kata Zaeroji.
Masih menurut Zaeroji, kualitas Perda yang baik atau kurang baik tentu akan membawa dampak yang besar bagi masyarakat. “Masih banyak Perda yang saling bertentangan dan belum selaras dengan peraturan pusat yaitu Undang–Undang (UU) dan regulasinya, Perda yang masih mengandung pasal-pasal yang diskriminatif dan Perda yang bermasalah. Saya berharap melalui diskusi publik ini, beberapa masalah yang ada, bisa dicarikan jalan keluarnya,” ujar Zaeroji.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy yang turut hadir mewakili Kepala BPHN menyebutkan bahwa pembangunan hukum di daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada nilai– nilai Pancasila dan Undang–Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, menjadi dasar dari setiap produk hukum negara. Nilai – nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila kemudian ditransformasikan, kemudian dirumuskan dalam Konsep Hukum Nasional Indonesia,” ungkap Yunan.
Yunan melanjutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran sentral dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Pemda yang secara langsung menghadapi dinamika perkembangan masyarakat dapat melihat bagaimana interaksi hukum dalam kehidupan masyarakat di daerah tersebut. “Hal tersebut yang melandasi pentingnya memotret pembangunan hukum di daerah untuk kemudian dirumuskan suatu kebijakan nasional dalam rangka pembangunan hukum di daerah yang integral dengan pembangunan hukum nasional. Karena pada hakikatnya daerah merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pembangunan nasional itu sendiri termasuk pembangunan hukum,” ucap Yunan.
Kondisi pembinaan hukum di daerah harus dapat dipotret dengan tepat dan jelas dalam DPHN tahun 2022. Dengan demikian, diharapkan permasalahan dan tantangan di daerah yang terdapat pada komponen substansi hukum, kelembagaan hukum (seperti kondisi dan keadaan sumber daya manusia bidang hukum serta koordinasi antar kelembagaan), budaya hukum, dan komponen sarana dan prasarana hukum dapat dirumuskan arah dan strategi penyelesaiannya.
“Dengan diadakannya kegiatan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022 ini diharapkan Tim Pokja dapat menggali banyak informasi dari para pembicara sehingga dapat disusun proyeksi arah serta strategi yang dapat dikembangkan untuk pembangunan komponen substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana hukum yang dituangkan dalam DPHN Tahun 2022,” tutup Yunan dalam sambutannya.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Sukardi, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti.
Kegiatan ini juga dihadiri peserta aktif Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Zaeroji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Subianta Mandala, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan anggota Tim Kelompok Kerja Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional. (HUMAS BPHN)
Viona Wijaya selaku Sekretaris Tim yang mewakili Ketua Kelompok Kerja Dokumen Pembangunan Hukum Nasional BPHN menyebutkan bahwa penyusunan dokumen pembangunan hukum nasional telah dilakukan sejak 2016. “Tahun ini, Pokja memfokuskan pembinaan hukum di daerah untuk memotret kondisi produk hukum di daerah saat ini dan merumuskan rekomendasi kebijakan ke depan. Forum ini adalah tahapan yang sangat penting untuk mendapatkan pandangan dari narasumber dan pemangku kepentingan di daerah” ungkap Viona.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur Zaeroji menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) memiliki permasalahan dan membutuhkan strategi untuk menyelesaikannya. “Saat ini keberadaan Perda masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup krusial. Oleh karena itu perlu disusun strategi yang tepat untuk menyelesaikannya. Hal ini penting dilakukan mengingat Perda saat ini memiliki jumlah terbanyak di antara jumlah peraturan perundang-undangan lainnya," kata Zaeroji.
Masih menurut Zaeroji, kualitas Perda yang baik atau kurang baik tentu akan membawa dampak yang besar bagi masyarakat. “Masih banyak Perda yang saling bertentangan dan belum selaras dengan peraturan pusat yaitu Undang–Undang (UU) dan regulasinya, Perda yang masih mengandung pasal-pasal yang diskriminatif dan Perda yang bermasalah. Saya berharap melalui diskusi publik ini, beberapa masalah yang ada, bisa dicarikan jalan keluarnya,” ujar Zaeroji.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Yunan Hilmy yang turut hadir mewakili Kepala BPHN menyebutkan bahwa pembangunan hukum di daerah sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional diarahkan untuk mendukung terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada nilai– nilai Pancasila dan Undang–Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. “Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, menjadi dasar dari setiap produk hukum negara. Nilai – nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila kemudian ditransformasikan, kemudian dirumuskan dalam Konsep Hukum Nasional Indonesia,” ungkap Yunan.
Yunan melanjutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai peran sentral dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Pemda yang secara langsung menghadapi dinamika perkembangan masyarakat dapat melihat bagaimana interaksi hukum dalam kehidupan masyarakat di daerah tersebut. “Hal tersebut yang melandasi pentingnya memotret pembangunan hukum di daerah untuk kemudian dirumuskan suatu kebijakan nasional dalam rangka pembangunan hukum di daerah yang integral dengan pembangunan hukum nasional. Karena pada hakikatnya daerah merupakan ujung tombak dari pelaksanaan pembangunan nasional itu sendiri termasuk pembangunan hukum,” ucap Yunan.
Kondisi pembinaan hukum di daerah harus dapat dipotret dengan tepat dan jelas dalam DPHN tahun 2022. Dengan demikian, diharapkan permasalahan dan tantangan di daerah yang terdapat pada komponen substansi hukum, kelembagaan hukum (seperti kondisi dan keadaan sumber daya manusia bidang hukum serta koordinasi antar kelembagaan), budaya hukum, dan komponen sarana dan prasarana hukum dapat dirumuskan arah dan strategi penyelesaiannya.
“Dengan diadakannya kegiatan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022 ini diharapkan Tim Pokja dapat menggali banyak informasi dari para pembicara sehingga dapat disusun proyeksi arah serta strategi yang dapat dikembangkan untuk pembangunan komponen substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana hukum yang dituangkan dalam DPHN Tahun 2022,” tutup Yunan dalam sambutannya.
Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya Hesti Armiwulan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Sukardi, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Lilik Pudjiastuti.
Kegiatan ini juga dihadiri peserta aktif Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Zaeroji, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Timur Subianta Mandala, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan anggota Tim Kelompok Kerja Penyusunan Dokumen Pembangunan Hukum Nasional. (HUMAS BPHN)