BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan finalisasi instrumen sertifikasi kepatuhan hukum bagi desa/kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan instrumen yang akan digunakan sebagai pilot project dalam sertifikasi kepatuhan hukum pada 586 desa/kelurahan yang sebelumnya berpartisipasi dalam ajang Paralegal Justice Award 2023 dan 2024.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam memperkuat program pembinaan hukum di tingkat desa dan kelurahan. "Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin terciptanya hukum yang efektif, berkualitas, dan berintegritas. Fokus utama dari sertifikasi ini adalah pelaksanaan hukum serta pembentukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di desa/kelurahan," ujar Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 6 BPHN.
Dalam penyusunan indikator kepatuhan hukum, Penyuluh Hukum Ahli Utama bPHN, Audy Murfi, menekankan pentingnya mempertimbangkan keadaan dan kemampuan yang berbeda-beda dari setiap desa. "Indikator harus disesuaikan dengan konteks dan kapasitas masing-masing desa agar penerapannya bisa efektif dan relevan," katanya.
Selain itu, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Bambang Iriana, menggarisbawahi perlunya kejelasan posisi dan konteks dari stakeholder yang akan terlibat dalam sertifikasi ini. "Penting bagi kita untuk memperjelas peran dan tanggung jawab dari setiap pemangku kepentingan agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan mencapai tujuannya," tambah Bambang.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan instrumen sertifikasi yang komprehensif dan aplikatif, sehingga dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan kepatuhan hukum pada level desa/kelurahan.