BPHN Dukung Peningkatan Kualitas Maturitas SPIP di Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sangat mendukung upaya peningkatan kualitas maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Usai mengikuti dan mengisi survei online maturitas SPIP tahun ini, BPHN menerima wawancara penilaian dan validasi dokumen, hari Kamis (9/5) di Ruang Rapat Kepala BPHN – gedung BPHN Jakarta Timur, sebagai tindak lanjut atas pengisian survei sebelumnya.

Sekretaris BPHN Audy Murfi MZ bersama Kepala Pusat (Pimpinan Tinggi Pratama) di lingkungan BPHN menerima perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Sasongko Wisnu dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenkumham, Khairuddin.

“SPIP merupakan kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan sebagaimana mandat RPJMN 2014-2019. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” kata Audy Murfi.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bagian yang integral itu, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 terdiri atas lima unsur, yakni lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi dan komunikasi; dan pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur itu yang harus dicapai dengan harapan organisasi semakin efisiensi, efektifitas, pengamanan aset, pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan.