BPHN.GO.ID – Bali. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional melakukan pendampingan kepada Kabupaten Sleman dalam rangka studi banding pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan kali ini melibatkan 36 carik desa di Kabupaten Sleman dengan didampingi oleh Bagian Hukum Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait program dan strategi yang telah berhasil diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam pengelolaan JDIH. Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih penghargaan sebagai terbaik 2 Pengelola JDIH Tingkat Provinsi.
Rombongan Kabupaten Sleman diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana dan jajaran, serta mendapat pendampingan khusus dari Kepala Pusat JDIHN, Nofli. Diskusi intensif antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Sleman diharapkan dapat menambah wawasan baru yang berguna untuk mengembangkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Sleman.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyatakan "Kami berharap dapat mengadopsi pengaplikasian JDIH yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sehingga prestasi pengelolaan JDIH di Kabupaten Sleman dapat meningkat dan bahkan menjadi yang terbaik di tingkat kabupaten," kata Danang.
Ida Bagus Gede Sudarsana menyambut baik kunjungan ini dan siap untuk melakukan pertukaran informasi terhadap pengelolaan JDIH di Pemerintah Provinsi Bali. Inovasi, kendala, dan penguatan SDM JDIH yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali di tahun 2023 turut dibagikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman. “Yang terpenting adalah komitmen kita sebagai pimpinan dalam mendukung JDIH, maka persoalan SDM, Anggaran, dan Sarana Prasarana pasti akan teratasi,” tegas Ida Bagus Gede Sudarsana.
Kepala Pusat JDIHN, Nofli, melalui kunjungan ini, berkomitmen untuk terus mendukung dan membimbing pemerintah daerah dalam pengelolaan JDIH, guna memastikan transparansi, akses informasi, peningkatan kinerja pengelolaan JDIH dan keberlanjutan sistem hukum di Indonesia. “Saya menghimbau kepada para anggota JDIH juga dapat saling berbagi informasi satu sama lain dalam rangka benchmarking pengelolaan JDIH,” jelas Nofi. (HUMAS BPHN)