BPHN Dorong Transformasi Hukum yang Selaras dengan Pembangunan Nasional

BPHN.GO.ID – Jakarta. Transformasi organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM membawa perubahan signifikan dalam struktur kelembagaan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Merespons perubahan tersebut, BPHN menggelar Konsinyering Peningkatan penguatan Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Serta Pedoman Analisis dan Evaluasi hukum, pada Kamis (05/12/2024) di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi. 

Kepala BPHN, Min Usihen, berharap agar konsinyering ini dapat menghasilkan rekomendasi dan praktik yang jelas, sehingga peran BPHN dalam pembangunan hukum nasional dapat memberikan dampak nyata. 

Min juga menekankan amanah besar yang diemban BPHN, yaitu pembangunan hukum. Menurutnya, lembaga ini menghadapi tantangan untuk membentuk hukum yang responsif terhadap tuntutan pembangunan, selaras dengan pembangunan, dan berperan sebagai instrumen pembangunan.

“Ini yang kita kenal dengan gerakan hukum dan pembangunan (law and development movement). Sebuah gerakan mendorong transformasi menuju modernisasi yang sesuai dengan pembangunan nasional dan sejalan dengan visi presiden atau Asta Cita,” tambahnya. 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menguatkan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang serta evaluasi peraturan perundang-undangan dalam penataan regulasi di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi peraturan Perundang-undangan.

Dalam diskusi, Analis Hukum Madya, Reza Fikri, menyampaikan bahwa ke depan pemanfaatan analisis dan evaluasi hukum di pusat dan daerah menjadi tantangan, sehingga peran BPHN adalah mendorong bagaimana analisis dan evaluasi hukum dapat digunakan oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Senada dengan hal tersebut Analis Hukum Muda, Viona Wijaya, mendorong self assessment dilakukan oleh lembaga di pusat dan daerah sehingga efektivitas dalam penguatan regulasi dapat lebih cepat dilakukan.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Andrian Erikatama, melihat bahwa keberadaan pemantauan dan peninjauan undang-undang dan analisis dan evaluasi hukum sebagai modal besar BPHN dalam pembangunan hukum. Ia mendorong hasil dari kegiatan ini agar dapat dikelola dan dimanfaatkan dalam rangka pembinaan hukum nasional.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Reymon Sitorus, melihat bahwa tantangan besar ke depan adalah bagaimana membangun konsepsi yang berkualitas sebagai solusi dalam permasalahan sehingga menjadi bahan utama dalam pembangunan hukum nasional.

Senada dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Indra Hendrawan, berpendapat kolaborasi pemantauan dan peninjauan serta analisis dan evaluasi hukum sudah seharusnya membangun bisnis proses dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Hal itu dapat memberi dampak bukan hanya pada peraturan perundang-undangan tetapi juga dalam pembangunan budaya hukum di masyarakat.