BPHN.GO.ID – Yogyakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali melanjutkan dengar pendapat (hearing) atas penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Yogyakarta terpilih menjadi kota kelima dihelatnya kegiatan tersebut. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di kota Jember, Jakarta, Malang, dan Bali pada 2023 silam.
Kegiatan dengar pendapat kali ini berfokus pada pembahasan mengenai pembinaan hukum nasional melalui mekanisme audit kepatuhan hukum. Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam arahannya menyampaikan pentingnya melahirkan profesi baru bernama Auditor Hukum untuk memastikan kepatuhan hukum. Lingkup kerjanya tak sebatas pada institusi pemerintah saja, namun juga sektor privat atau swasta.
“Auditor Hukum tersebut nantinya diharapkan mendapatkan sertifikasi dan akreditasi dari pemerintah. Mereka juga melakukan pengecekan (audit) kepatuhan dan kesadaran hukum ke ranah privat/swasta serta memberikan penguatan tata kelola dari sisi hukum,” jelas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (19/01/2024), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, menginformasikan bahwa saat ini RUU PHN telah masuk dalam long list Prolegnas dan akan didorong masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2024. Draf RUU PHN juga terus berjalan, beriringan dengan partisipasi serta masukan masyarakat yang terus dijaring oleh BPHN, salah satunya melalui kegiatan dengar pendapat yang diselenggarakan kali ini.
“Banyak rentang pengaturan dalam RUU PHN. Namun, dalam kesempatan kali ini kami ingin berfokus pada pembinaan hukum nasional melalui mekanisme audit kepatuhan hukum. Aspek audit yang dimaksud mencakup audit pada kementerian/lembaga, badan publik, badan usaha, serta implementasi keputusan pengadilan,” jelas Arfan.
Arfan juga mengungkapkan bahwa profesi Auditor Hukum akan berpeluang untuk membuka pekerjaan baru bagi generasi muda. Terlebih lagi Indonesia sedang menghadapi era bonus demografi. Profesi ini dapat membuka kesempatan bagi generasi muda untuk dapat berkontribusi melakukan pembinaan hukum, khususnya dalam audit kepatuhan hukum.
Nindyo Pramono, seorang Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa praktik legal audit sudah cukup lumrah di luar negeri. Mereka bekerja sama dengan akuntan untuk mengaudit suatu perusahaan.
“Jika ada perusahaan besar ingin mengambil kredit, legal auditor akan tandem dengan akuntan publik untuk memeriksa perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil audit itu, dapat disimpulkan apakah perusahaan tersebut layak mendapatkan kredit atau tidak,” ujar Nindyo memberikan contoh.
Nindyo juga menekankan pentingnya keberadaan seorang Auditor Hukum dalam melakukan uji kepatuhan hukum. Auditor Hukum bekerja seperti alat deteksi untuk memotret apakah suatu lembaga, baik itu badan usaha, badan hukum, atau penyelenggaraan negara, bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan taat hukum.
Tahapan-tahapan yang dilakukan Auditor Hukum, lanjut Nindyo, yang pertama adalah identifikasi masalah. Mereka juga harus mengetahui dasar-dasar hukum serta melakukan riset atas peraturan dan fakta terkait. Setelah itu, Auditor Hukum melakukan analisa dan memberikan kesimpulan atas hasil analisanya.
“Oleh karena itu, menurut saya seorang Auditor Hukum harus memiliki lisensi dan keterampilan khusus, tidak sekadar sertifikasi biasa saja,” pungkas Nindyo.
Guru Besar Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Ratno Lukito, mendefinisikan Auditor Hukum sebagai seorang profesional yang memeriksa dan mengevaluasi kepatuhan hukum, praktik, dan prosedur organisasi untuk memastikan mereka sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku.
“Tanggung jawab utamanya antara lain penilaian kepatuhan, identifikasi potensi risiko hukum yang dapat mempengaruhi organisasi dan pemangku kepentingannya, melakukan tinjauan dokumentasi, evaluasi kebijakan dan prosedur, menyiapkan laporan terperinci, serta melakukan pemantauan berkelanjutan,” ujar Ratno.
Lebih lanjut, Ratno menjabarkan keterampilan yang wajib dimiliki seorang Auditor Hukum. Menurutnya, Auditor Hukum harus memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, kemampuan analisis hukum, keterampilan dalam berkomunikasi, memiliki karakter yang mandiri dan berintegritas, memiliki kemampuan manajemen risiko, mampu beradaptasi, serta aktif dalam berkolaborasi dan diplomasi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo, memberikan apresiasi atas kegiatan dengar pendapat ini sebagai bentuk partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Auditor Hukum, Basuki membayangkan ke depannya profesi tersebut akan bertindak layaknya praktek dokter spesialis. Bukan auditor yang bersifat umum, melainkan seorang yang spesialis dan ahli dalam persoalan kepatuhan hukum.
“Ke depannya BPHN perlu menetapkan standarisasi, kurikulum, kualifikasi, pembelajaran dan pelatihan, serta sertifikasi seorang Auditor Hukum. Apakah hal-hal tersebut akan dilaksanakan secara langsung oleh BPHN atau didelegasikan kepada lembaga yang telah diakreditasi oleh BPHN,” ujar Basuki. (HUMAS BPHN)