BPHN Dorong Peningkatan Kualitas Data di Portal JDIHN


BPHN.GO.ID - Mataram. Perbaikan kualitas data dokumen hukum yang terintegrasi pada portal JDIHN.GO.ID terus dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Anggota JDIHN. BPHN melalui Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada anggota JDIHN, menilai belum optimalnya kualitas data pada portal JDIHN.GO.ID
disebabkan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pengelolaan JDIHN belum dilakukan sepenuhnya oleh para Pengelola JDIH.  

Untuk itu BPHN melakukan kegiatan Validasi Dokumen Hukum JDIHN Terintegrasi dan Pembinaan kepada SDM Pengelola JDIH Anggota JDIHN di Lombok (23/11). 

Kegiatan ini diikuti oleh 110 peserta Anggota JDIHN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jumlah ini masih sedikit jika dibandingkan dengan total Anggota JDIHN yang sudah mencapai angka 1664. Namun, Nofli optimis langkah kecil tapi PASTI ini dapat membuahkan hasil yang baik, yaitu meningkatnya kualitas data di Portal JDIHN, sehingga Pelayanan Informasi Hukum yang diberikan ke masyarakat dilakukan secara Lengkap, Akurat, Mudah, dan Cepat, ungkap Nofli dalam sambutannya. 

Saat ini, laman JDIHN.GO.ID telah memiliki 560.990 dokumen hukum dan terintegrasi dengan 1232 website Anggota JDIHN yang terdiri dari Kementerian, Lembaga Negara, LPNK, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga Perpustakaan Hukum pada PTN dan PTS. “Capaian ini tentunya tidak terlepas dari peran masing masing Anggota JDIHN dalam melakukan pengelolaan JDIH,” jelas Nofli. 

Tidak hanya itu, Nofli dalam sambutannya yang mewakili Kepala BPHN mengatakan, “Penataan Database Peraturan Perundang-undangan juga menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam rangka mewujudkan Reformasi Bersih dan Akuntabel,” ujar Nofli. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga mendukung penuh kegiatan ini. Menurut Parlindungan, sudah menjadi tugas bersama untuk menciptakan pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum yang terpadu dan terintegrasi secara terus menerus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Terselenggaranya kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dan penyatuan persepsi kepada para peserta terkait dengan validasi dokumen hukum JDIHN,” ucap Parlindungan dalam menutup sambutannya. 

Selanjutnya pada kegiatan ini dilakukan Validasi Dokumen Hukum JDIHN dan Praktik Pembuatan Abstrak PUU, Praktik Pengisian E-Report, dan diskusi tanya jawab. Pada akhir kegiatan, Plt. Koordinator Layanan Dokumentasi dan Informasi Hukum Katarina Rosariani, selaku Ketua Panitia menyampaikan harapannya agar apa yang didapatkan oleh peserta pada kegiatan ini dapat membawa perubahan pada website JDIH masing-masing instansi yang diwakili oleh peserta. “Output yang diharapkan dari kegiatan ini nantinya setiap Anggota JDIH dapat menghasilkan satu data dokumen hukum nasional yang betul-betul berkualitas,” tutup Katarina. (HUMAS BPHN)