BPHN.GO.ID – Surabaya. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Batch II yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tema “Peta Pembaruan Undang-Undang Tipikor” sebagai bagian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ilham Putuhena dari BPHN menyatakan bahwa pemerintah dan DPR menghadapi tantangan besar dalam penyelesaian legislasi. Sepanjang 2020 hingga 2024, hanya 106 undang-undang yang berhasil disahkan, di mana 26 di antaranya berasal dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mencakup 256 rancangan undang-undang. Menurut Ilham, penting untuk memastikan kesiapan substansi dan teknis pada setiap RUU dalam Prolegnas agar proses pembahasan berjalan lancar dan meminimalkan risiko terhenti.
BPHN juga telah melakukan evaluasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk menyelenggarakan konferensi hukum nasional pada 2017 dan 2023. Ilham menambahkan bahwa kolaborasi antara KPK dan Kementerian Hukum dan HAM—pemrakarsa perubahan UU Tipikor—sangat penting, dengan adanya roadmap bersama guna memastikan proses pembahasan hingga tingkat DPR.
Hakim Agung Prof. Surya Jaya dalam diskusi ini mengusulkan agar UU Tipikor mencakup pasal tentang kerugian kekayaan negara yang terkait dengan sumber daya alam (SDA), seperti penambangan ilegal yang merugikan negara baik dari sisi mineral maupun penerimaan negara. Selain itu, menurutnya penting untuk memasukkan delik yang menjerat "makelar" atau pihak tanpa kewenangan yang dapat mempengaruhi proyek pemerintah.
Mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif turut menyampaikan usulan pendekatan baru dalam perhitungan kerugian negara yang mencakup kerugian sosial dan lingkungan. Ia mencontohkan kerugian akibat hilangnya pohon dan karbon yang dapat dihitung secara ilmiah. Laode juga menilai perlunya pengaturan khusus mengenai pemerasan (extortion), di mana pihak birokrasi memaksa pihak swasta untuk menyuap.
FGD ini diharapkan menghasilkan dokumen peta hukum sebagai acuan pembaruan UU Tipikor, sesuai tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Guna Indonesia Maju.”