BPHN Dorong PBH Susun 'Stopela' Bankum Guna Tingkatkan Akses Keadilan Hukum
BPHN.GO.ID – Lampung. Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, terutama bagi masyarakat kelompok rentan atau kurang mampu. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum menjalankan langkah-langkah konkret untuk merancang dan memperbaiki sistem dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum.

Salah satu upaya signifikan adalah pembentukan regulasi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021. Namun, pemerintah tidak berhenti di situ. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum mendorong Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk menjalankan Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum).

“Stopela adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diterapkan oleh PBH sebagai acuan teknis untuk memberikan layanan yang inklusif. PBH akan mendapatkan asistensi dari BPHN untuk penyusunan Stopela tersebut,” jelas Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Sofyan, ketika menghadiri kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia Workshop Standar Operasional Layanan Bantuan Hukum bagi PBH, Selasa (17/10/2023).

Sofyan menambahkan bahwa dengan ada perpaduan Starla dan Stopela Bankum, penerima bantuan hukum akan mendapatkan manfaat yang signifikan, seperti informasi yang komprehensif mengenai proses hukum yang dihadapi, perkembangan perkara, serta prosedur pelayanan yang akan diterima. Selain itu, penerima bantuan hukum juga akan mendapatkan perlindungan atas privasi dan kerahasiaan data mereka, serta akan dilibatkan, didengarkan, dan dimintakan persetujuan dalam setiap langkah hukum yang diambil.  

“Pembentukan Stopela Bankum ini merupakan bagian dari kewajiban PBH bersama BPHN Kemenkumham dalam implementasi Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) periode Tahun 2023 – 2024,” tambah Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Swisbell Hotel Bandar Lampung ini.

Penyusunan RAN OGI dilakukan guna mengakomodasi komitmen Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu pendiri platform global Open Government Partnership (OGP) yang mendorong keterbukaan di bidang pemerintahan. Langkah-langkah kebijakan dalam pemberian bantuan hukum yang telah dilakukan BPHN merupakan wujud nyata dari perluasan akses keadilan yang berkualitas dan terbuka sesuai dengan prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Atas upayanya dalam menyajikan perbaikan pelayanan bantuan hukum tersebut, pada akhir Agustus 2023 lalu BPHN Kemenkumham mendapatkan penghargaan Juara I wilayah Asia Pasifik dalam Open Government Partnership (OGP) Award di Tallin, Estonia.  Sofyan menekankan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara pemerintah, khususnya BPHN Kemenkumham, dan seluruh organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang memberikan pendampingan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan kelompok rentan.

Sebagai informasi, layanan bantuan hukum gratis disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh BPHN. Pada periode 2022 – 2024, tercatat terdapat 619 OBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi, menunjukkan peningkatan sebesar 18,13% dibandingkan dengan periode sebelumnya (2019-2022).

Komitmen pemerintah dalam memastikan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum mencerminkan tekad yang kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, partisipasi, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial dan ekonomi mereka, akan memperoleh perlindungan hukum yang setara di hadapan hukum. (HUMAS BPHN)