BPHN.GO.ID – Jakarta. Penataan regulasi merupakan wujud kehadiran Negara dalam menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai rambu-rambu sekaligus pedoman bagi semua pihak. Perlu adanya komitmen bersama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, Badan Pembinan Hukum Nasional menggelar kegiatan Penetapan Daftar Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (Progsun PP) dan Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun Perpres) Tahun 2024 dan Penandatanganan Pakta Integritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas dan Berintegritas, Rabu (29/11/2023).
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa musyawarah dan komitmen bersama antar Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan pilar utama dalam mewujudkan regulasi. Ego sektoral dalam penyusunan regulasi ini menjadi sorotan sebagai kendala yang dapat menghambat kelancaran birokrasi. “Prinsip musyawarah dalam menyelesaikan masalah yang ditemui ketika proses penyusunan ini menjadi kunci agar penyusunan peraturan perundang-undang dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak berlarut-larut,” ungkap Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Mudjono, BPHN tersebut.
Sebagai informasi, ada 19 Kementerian/Lembaga Pemrakarsa di mana terdapat 27 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 26 Rancangan Peraturan Presiden untuk dilakukan penyusunan pada tahun 2024. Penetapan ini tentunya didasarkan pada skala prioritas dengan memperhatikan tingkat urgensi dan kebutuhan bagi pembangunan nasional.
Selain itu, penetapan ini juga didasarkan hasil evaluasi terhadap rendahnya capaian dalam realisasi Progsun PP dan Progsun Perpres tahun 2023. Sehingga, komitmen bersama ini diperlukan sebagai semangat awal untuk dapat meningkatkan capaian realisasi Progsun PP dan Progsun Perpres tahun 2024.
“Melalui komitmen bersama dalam pakta integritas ini, penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan tidak menemui kebuntuan (deadlock),” tegas Widodo. Fokus dari komitmen bersama ini menitikberatkan pada penyusunan regulasi tanpa adanya penyelundupan hukum, tidak bertentangan dengan pancasila dan pembangunan nasional, penyelesaian masalah dengan musyawarah.
Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antarinstansi dalam menghasilkan regulasi yang relevan serta beriorientasi pada kepentingan masyarakat. BPHN berkomitmen untuk selalu memantau perkembangan penyusunan serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan guna mempercepat penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan. (HUMAS BPHN)