BPHN.GO.ID – Jakarta. Indonesia merupakan salah satu negara yang berkomitmen untuk mewujudkan peningkatan indeks akses terhadap keadilan (Access to Justice Index). Hal tersebut merupakan sasaran dalam Sustainable Development Goals (SDG’s), sebuah upaya untuk menyejahterakan masyarakat dengan sasaran global tahun 2030.
Peran negara dalam pemenuhan SDG’s tersebut perlu didukung penuh oleh masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesadaran hukum. Bukan hanya individu, tapi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah dan komunitas, perlu turut serta dalam membentuk budaya hukum yang berkeadilan.
“Dukungan masyarakat terhadap ketertiban, ketaatan, dan kesadaran hukum bisa diwujudkan melalui peran Paralegal,” ujar Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan, ketika memberikan sambutan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Organisasi Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kamis (07/12/2023).
Sofyan juga mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum saat ini sedang dalam proses perubahan. Fokus perubahannya pada penguatan peran paralegal dalam penyelenggaraan bantuan hukum yang profesional dan transparan.
“Dengan demikian, bantuan hukum litigasi akan diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Layanan bantuan hukum nonlitigasi akan diberikan oleh paralegal, sehingga advokat pada PBH akan menjadi rujukan terakhir,” jelasnya.
Peran dan kedudukan paralegal saat ini makin kuat eksistensinya dan manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Sofyan menambahkan bahwa BPHN Kemenkumham terus mendorong penyelenggaraan diklat paralegal, guna mencetak paralegal yang berkualitas.
“Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi khusus kepada Kamselindo, yang menggelar diklat paralegal berbasis komunitas. Kami juga mengharapkan kegiatan ini menjadi inspirasi bagi organisasi lain untuk menyelenggarakan pelatihan serupa,” kata Sofyan.
Sebagai informasi, Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) adalah organisasi perusahaan transportasi barang (truk) dan logistik yang sadar akan keamanan dan keselamatan transportasi. Organisasi ini beranggotakan supir truk, petik kemas, dan bus.
Apresiasi Sofyan bukan tanpa alasan. Paralegal Kamselindo tidak hanya berperan dalam menyuarakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, namun juga membantu anggota Kamselindo untuk mendapatkan bantuan hukum.
BPHN bersinergi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Berkeadilan Indonesia dalam menyelenggarakan diklat ini. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai 07 sampai dengan 09 Desember 2023. Setelah diberikan pelatihan selama 3 hari, paralegal Kamselindo akan mendapatkan mentoring/coaching dari advokat dan ketua organisasi PBH. (HUMAS BPHN)