BPHN dan Kemendikbudristek Bahas Integrasi Pengelolaan Dokumen Hukum Perguruan Tinggi

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan audiensi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Senin (09/07/2024). Kegiatan ini digelar dengan tujuan pembahasan kolaborasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dengan berbagai institusi pendidikan serta peningkatan pengelolaan dokumen hukum dan integrasi yang lebih baik dalam portal jdihn.go.id. 

 

Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan harapannya agar jumlah perpustakaan hukum pada perguruan tinggi yang terintegrasi dengan portal JDIHN terus meningkat. Melalui integrasi, perpustakaan hukum dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam hal aksesibilitas, efisiensi, maupun validitas informasi hukum yang tersedia.

 

"Per 5 Juli 2024, sebanyak 32 Perpustakaan Hukum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta telah memiliki situs web JDIH. 28 di antaranya sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id. Kami berharap jumlah ini dapat terus meningkat," ujar Jonny di Ruang Rapat Lantai 9 Gedung D Kemendikbudristek, Jakarta Pusat.

 

Jonny juga menyampaikan beberapa kendala terkait pengelolaan Perpustakaan Hukum, seperti kesulitan dalam pemetaan data jumlah anggota JDIHN tingkat Perpustakaan Hukum secara nasional dan fakta bahwa banyak perguruan tinggi sudah memiliki sistem pengelolaan perpustakaan sendiri. 

 

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyoroti kemungkinan pengembangan API yang dapat mengintegrasikan situs web perguruan tinggi dengan portal jdihn.go.id. Ia juga menekankan perlunya melibatkan Biro Hukum Kemendikbudristek dan Kementerian Agama untuk Perguruan Tinggi di bawah koordinasinya dalam pembahasan selanjutnya.

 

Audiensi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara JDIHN dan berbagai institusi pendidikan untuk meningkatkan pengelolaan dokumen hukum dan memastikan integrasi yang lebih baik dalam sistem JDIHN.