BPHN dan Kanwil DJP Jakarta Timur adakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan melalui e-Filling

Jakarta-WARTA-BPHN

 

Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan  PPh Wajib Pajak Orang Perorangan (WP OP) Tahun 2014 melalui e-Filling, Selasa (28/3) di Aula Mudjono Lantai IV Kantor BPHN. Sosialisasi ini melibatkan pejabat struktural dan pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dalam sambutannya sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sadikin Sabirin, mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh wajib pajak orang perorang yang berada di Lingkungan Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional. Selama ini pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan mengantarkan SPT PPh OP ke Kantor pajak yang bersangkutan. Tetapi, sejak tahun lalu Kementerian Keuangan, Direktorat Pajak telah menyediakan layanan pengisian SPT melalui elektronik yang dikenal dengan e-Filing.

Aplikasi ini telah ada namun belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya di Badan Pembinaan Hukum Nasional. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Karena banyak manfaat yang didapat dengan menggunakan e-Filing ini. Salah satunya adalah efisiensi waktu, dengan memanfaatkan layanan ini kita tidak perlu keluar ruang meninggalkan pekerjaan untuk membayar pajak, cukup dengan menggunakan program e-Filing dalam waktu 5 menit saja semua kewajiban kita yang berhubungan dengan pajak dapat terselesaikan. Layanan e-Filling ini dapat digunakan dengan adanya e-FIN (Elektronik Filling Identication Number) oleh setiap wajib pajak, jelasnya

Dalam kesempatan tersebut beliau menghimbau kepada seluruh WP OP pegawai BPHN agar dapat mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi ini, karena diakhir sosialisasi ini akan diadakan simulasi pengisian SPT Tahunan PPh WP OP oleh narasumber, ajak Sadikin.

Sementara itu,  Kepala Kantor Pajak Wilayah Kramatjati Jakarta Timur, menjelaskan bahwa e-Filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada web DPJ : www.pajak.go.id/www.djponline.pajak.go.id.

Lebih detail beliau jelaskan pula beberapa manfaat penggunakan aplikasi e-Filing seperti pertama, mudah, karena aplikasi ini dirancang semenarik dan semudah mungkin sehingga tidak memerlukan waktu yang lama dalam mengisi datanya, kedua, efisien, penggunaan e-Filing mengurangi penggunaan kertas dan menghemat waktu, ketiga, bisa diakses  dimana saja dan kapan saja, dan keempat, ramah lingkungan. Adapun hal yang perlu dipersiapan untuk megakses aplikasi e-Filing ini pertama, bukti potongan PPh, kedua, daftar penghasilan, ketiga, daftar harta dan utang. Keempat,  daftar tanggungan keluarga, kelima, bukti pembayaran zakat, keenam, nomor e-FIN dari kantor pajak,dan ketujuh, email aktif., ucap beliau.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan simulasi penggunaan aplikasi e-Filling.*tatungoneal