BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum). Setelah digelarnya Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pada Mei 2024 lalu, BPHN melakukan tindak lanjut melalui rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) guna menyamakan persepsi dalam proses penyusunan RPerpres Kepatuhan Hukum.
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, (06/06/2024) Ruang Rapat Mochtar Lantai IV BPHN, Jakarta Timur, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pembahasan RPerpres Kepatuhan Hukum.
“Selama prinsip-prinsip utama dapat disepakati, usulan dari berbagai kementerian dan lembaga dapat diakomodasi asalkan tidak bertentangan dengan tujuan pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum,” jelas Arfan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Priyanto, berpandangan bahwa menjelaskan bahwa RPerpres Kepatuhan Hukum bukan bertujuan untuk menambah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan untuk melaksanakan tugas Presiden di bidang hukum.
“Kewenangan yang dijalankan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Priyanto.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan beberapa pasal, isu dalam rapat PAK sebelumnya, serta masukan dari peserta rapat. Draf RPerpres Kepatuhan Hukum akan disempurnakan berdasarkan masukan yang telah disampaikan dalam rapat PAK dan rapat yang dihelat kali ini.
Rapat ini turut dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Cahyani Suryandari, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Nur Ichwan, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama Imam Santoso, serta perwakilan pegawai dari BPHN dan Ditjen PP. (HUMAS BPHN)