BPHN.GO.ID – Depok. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi untuk membahas hasil Uji Kompetensi (Ukom) Analis Hukum yang dilaksanakan pada bulan Juli lalu. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, menyampaikan bahwa BPHN tetap menjaga objektivitas dalam penerbitan hasil Uji Kompetensi tersebut.
“Kami sepakat bahwa peserta yang tidak lulus perlu mendapatkan pembinaan dan penguatan substansial. Dengan demikian, ketika mereka mengikuti Uji Kompetensi kembali, hasil dan kompetensinya akan mengalami peningkatan," jelas Nur Ichwan dalam rapat yang berlangsung pada Senin (12/08/2024), di Ruang Rapat Assessment Center BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Jusman, menegaskan bahwa hasil yang dikeluarkan adalah murni hasil penilaian peserta. Menurutnya, Assessor bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Oleh karena itu, ia menjamin tidak ada perubahan pada hasil yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Assesor SDM Aparatur Utama BPSDM Hukum dan HAM, Sudirman D. Hurry, menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian kompetensi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni mengacu pada Pasal 25 ayat (2) Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
“Hasil Uji Kompetensi diperoleh dari pembobotan Uji Kompetensi Manajerial Sosial Kultural dan Uji Kompetensi Teknis berdasarkan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum," jelas Sudirman.
Uji Kompetensi Analis Hukum diselenggarakan oleh BPHN dan BPSDM Hukum dan HAM pada 09 hingga 12 Juli 2024. Sebanyak 235 peserta mengikuti uji kompetensi tersebut dalam rangka perpindahan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang.