BPHN, CENTER FOR REGULATORY RESEARCH DAN BRITISH EMBASSY JAKARTA SELENGGARAKAN PELATIHAN METODE ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jakarta, WARTA BPHN

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Enny Nurbaningsih, menyambut gembira dengan terjalinnya kerjasama antara BPHN dengan Center for Regulatory Research dan British Embassy Jakarta dalam kegiatan Pelatihan Metode Analisis Peraturan Perundang-undangan dari tanggal 1 – 5 Pebruari 2016, di Kantor BPHN - Jakarta, Senin (4/1).

Dalam sambutannya beliau mengatakan: “salah satu tiang utama dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis dan mudah diterapkan dalam masyarakat”.

Di Indonesia Peraturan perundang-undangan yang ada masih banyak yang tumpang tindih, inkonsisten dan bertentangan antara peraturan yang  sederajat satu dengan yang lainnya, peraturan tingkat pusat dan daerah, dan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya”. Dan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Regulasi yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk membenahi sistem hukum yang secara khusus difokuskan pada pembenahan peraturan perundang-undangan.

BPHN, salah satu fungsinya adalah membuat perencanaan di bidang hukum, telah berupaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dengan berbagai tindakan. Tahap perencanan dilakukan melalui perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun, harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan. Sedangkan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada (existing regulation) dilakukan melalui analisis dan evaluasi hukum. Kemudian hasil dari analisis yang dilakukan di arahkan pada 4 pilihan keputusabn tindakan, yaitu 1. dipertahankan; 2. direvisi; 3. dicabut; dan 4. Pembentukan hukum, rekomedasi tersebut kemudian dibuat suatu rencana aksi dalam bentuk rencana tindak.

Kemudian beliau juga menjelaskan bahwa BPHN saat ini mempunyai pusat yang tugas dan fungsinya melakukan analisa dan evaluasi hukum serta pemantapan konsepsi pembangunan hukum. Pusat Analisa dan Evaluasi Hukum secara berkala sangat diperlukan untuk menilai bahwa aspek yuridis yang tepat suatu peraturan perundang-undangan, memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan, dan berdaya guna. Selain itu, dalam menganilasis aspek kelembagaan dan aparatur, pelayanan hukum dan budaya hukum masyarakat menjadi penting dalam mendorong perubahan hukum yang baik dan mampu menunjang pembangunan nasional.

Untuk meningkatkan kualitas, wawasan, pemahaman serta kemampuan pegawai di lingkungan pejabat struktural, perancang dan staf di semua biro hukum kementerian dan instansi terkait pada umumnya dan di kalangan BPHN pada khususnya dalam melakukan analisis baik terhadap peraturan yang akan disusun maupun yang telah berlaku dengan menggunakan metode analisis yang ada sehingga diharapkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan menjadi lebih baik. *Humas BPHN-tatunoneal