BPHN.GO.ID – Bandung. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2024 dengan perwakilan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (24/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham dan PBH di Provinsi Jawa Barat yang telah bersinergi dalam melaksanakan program bantuan hukum kepada masyarakat.
“Capaian pemberian bantuan hukum di Provinsi Jawa Barat mencapai 99,20%. Kerja sama yang erat antara PBH dan Penyuluh Hukum di Kanwil Kemenkumham menjadi faktor krusial untuk kesuksesan program bantuan hukum ini,” kata Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Sofyan juga mengingatkan PBH terkait kegiatan verifikasi dan akreditasi yang akan dilaksanakan oleh BPHN pada tahun 2024. PBH lama diharap mempersiapkan kelengkapan dokumen guna melakukan perpanjangan sertifikasi atau re-akreditasi tersebut.
“Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi akan mengikuti pedoman dari Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum,” jelas Sofyan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan bantuan hukum di wilayahnya.
“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin berpesan kepada rekan-rekan PBH untuk memahami betul segala persyaratan untuk perpanjangan akreditasi. Jangan sampai hal itu luput dari perhatian kita dan menghambat proses verifikasinya nanti,” pungkas Andika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat total 49 Pemberi Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah Jawa Barat. Kegiatan penandatanganan ini memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja bagi PBH tersebut, serta menjamin pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan. (HUMAS BPHN)