BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menyelenggarakan Uji Kompetensi Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Perpindahan Jabatan Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, tanggal 15-16 Februari 2023, bertempat di Gedung Lantai 3 Assessment Center BPSDM Hukum dan HAM. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Yunan Hilmy yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa hadirnya jabatan fungsional Analis Hukum mendapatkan respon dan antusiasme yang cukup besar dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah. Antusiasme tersebut dapat dipahami mengingat Analis Hukum memiliki ruang lingkup tugas dan fungsi yang luas.
“Mengingat cakupan kerja JF Analis Hukum cukup luas, seorang Analis Hukum harus bekerja secara profesional dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Salah satu cara mengetahui kompetensi yang dimiliki seseorang adalah melalui kegiatan Uji Kompetensi yang diadakan hari ini,” ujar Yunan Hilmy.
Uji kompetensi ini merupakan salah satu prasyarat yang harus ditempuh dalam proses perpindahan jabatan menjadi seorang Analis Hukum. Pada perpindahan tahap ini, terdapat 17 peserta yang diusulkan. Peserta berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari dua Calon Analis Hukum Ahli Madya, delapan Calon Analis Hukum Ahi Muda, dan tujuh Calon Analis Hukum Ahli Pertama. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM Jusman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan dengan metode Assesment Center yang memiliki tingkat akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi yang bertujuan membandingkan kompetensi yang dimiliki peserta dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. “Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM merupakan suatu Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi ‘A’ atau berpredikat ‘Sangat Baik’ dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses penilaian kompetensi dipastikan memenuhi kaidah penilaian kompetensi dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan,” tegas Jusman. Sebagai informasi, Uji Kompetensi Perpindahan yang dilakukan kali ini terdiri atas Uji Kompetensi Teknis, Manajerial dan Kultural. Uji Kompetensi Teknis dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan Peserta di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Uji Kompetensi Manajerial mengukur pengetahuan, keterampilan, sikap dalam mengelola atau memimpin organisasi. Sementara, Uji Kompetensi Sosio Kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip. (HUMAS BPHN)
“Mengingat cakupan kerja JF Analis Hukum cukup luas, seorang Analis Hukum harus bekerja secara profesional dan kredibel sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Salah satu cara mengetahui kompetensi yang dimiliki seseorang adalah melalui kegiatan Uji Kompetensi yang diadakan hari ini,” ujar Yunan Hilmy.
Uji kompetensi ini merupakan salah satu prasyarat yang harus ditempuh dalam proses perpindahan jabatan menjadi seorang Analis Hukum. Pada perpindahan tahap ini, terdapat 17 peserta yang diusulkan. Peserta berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perikanan dan Kelautan, serta Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari dua Calon Analis Hukum Ahli Madya, delapan Calon Analis Hukum Ahi Muda, dan tujuh Calon Analis Hukum Ahli Pertama. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM Jusman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Uji Kompetensi dilaksanakan dengan metode Assesment Center yang memiliki tingkat akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi yang bertujuan membandingkan kompetensi yang dimiliki peserta dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. “Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM merupakan suatu Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang telah terakreditasi ‘A’ atau berpredikat ‘Sangat Baik’ dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses penilaian kompetensi dipastikan memenuhi kaidah penilaian kompetensi dan prinsip-prinsip penilaian kompetensi yang independen, objektif, valid, reliable dan transparan,” tegas Jusman. Sebagai informasi, Uji Kompetensi Perpindahan yang dilakukan kali ini terdiri atas Uji Kompetensi Teknis, Manajerial dan Kultural. Uji Kompetensi Teknis dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan Peserta di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Uji Kompetensi Manajerial mengukur pengetahuan, keterampilan, sikap dalam mengelola atau memimpin organisasi. Sementara, Uji Kompetensi Sosio Kultural untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip. (HUMAS BPHN)