BPHN.GO.ID – Bekasi. Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) diamanatkan tugas untuk melakukan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum. Pembangunan sistem informasi ini cukup penting, mengingat jumlah pejabat fungsional Analis Hukum yang besar. Tersebar tidak hanya Kementerian/Lembaga (K/L) pada tingkat pusat, namun juga Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagaimana diketahui, tugas pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi tersebut diamanatkan oleh Peraturan Menteri PAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan tersebarnya JFAH di K/L dan Pemda, maka kebutuhan akan pembangunan sistem informasi ini menjadi vital dan strategis.
Vital di sini dalam arti setiap proses dokumentasi pembinaan Analis Hukum terjamin validitasnya karena sudah tidak mengandalkan proses dokumentasi dan pengarsipan secara manual. Sedangkan pembangunan sistem informasi yang strategis karena akan mengakselerasi proses pembinaan yang saat ini dilakukan secara manual, misalkan dalam pengusulan Angka Kredit.
“Pembangunan Sistem Informasi yang hendak digagas berupa pembangunan aplikasi yang mampu mengakomodir kebutuhan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Peraturan Menteri yang akan melandasi penerapan aplikasi tersebut,” ujar Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Yunan Hilmy ketika memberikan arahan di acara Konsinyasi Pembuatan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum, Rabu (02/11).
Lebih lanjut Yunan mengatakan, aplikasi dan Peraturan Menteri secara simultan dibangun dengan melibatkan berbagai stakeholder, baik dari internal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta K/L lain. “Selain itu, hadirnya sistem informasi juga dapat mempercepat proses administrasi sebagai langkah mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambahnya.
Kegiatan Konsinyasi Pembuatan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Analis Hukum berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 02 sampai 04 Oktober 2022. Konsinyasi ini dilaksanakan di Hotel Aston Imperial Bekasi dan turut dihadiri perwakilan pegawai Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Badan Penelitian Hukum dan HAM, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Pusat Data dan Informasi Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara. (HUMAS BPHN)