BPHN Bahas Peluang Keterlibatan Kampus dalam Perluasan Bantuan Hukum

Dalam rangka menjalin kerjasama, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audiensi dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Senin (7/1) di Ruang Rapat Kepala BPHN gedung BPHN, Jakarta Timur. Pertemuan pagi hari tadi membahas dua topik hangat terkait perluasan akses bantuan hukum serta desa/kelurahan sadar hukum.

 

Terkait dengan perluasan akses bantuan hukum, keterlibatan kalangan kampus dinilai sangat penting dalam rangka mengakselerasi serta membantu Organisasi Bantuan Hukum di wilayah kampus ketika membutuhkan bantuan sumber daya, terutama bantuan dari para mahasiswa/i di Fakultas Hukum. “Kalangan kampus bisa menjadi penyempurna dari kegiatan bantuan hukum yang dilakukan oleh para OBH di deerah,” kata Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto.

 

Kondisi itu pun diamini Dekan Fakultas Hukum Unimal, Prof Jamaluddin. Katanya, terbatasnya jumlah advokat di deerah memang dapat diatasi sementara dengan ikut sertanya kampus dalam kegiatan praktis di lapangan. Selama ini, di kampus Unimal misalnya, banyak mahasiswa/i yang aktif membantu OBH seperti membantu menyusun gugatan, jawaban, dan sebagainya.

 

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Djoko Pudjirahardjo mengatakan keterlibatan kampus tidak berhenti pada upaya pemerintah dalam perluasan akses bantuan hukum, melainkan lebih teknis dalam membantu daerah menuju predikat desa/kelurahan sadar hukum. Secara prinsip, desa/kelurahan sadar hukum merupakan cikal bakal dari tecapainya kriteria masyarakat yang taat hukum.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris BPHN Audy Murfi mengatkan bahwa kriteria desa/kelurahan sadar hukum saat ini mulai diperketat dengan mengacu pada 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum; dimensi implementasi hukum; dimensi akses keadilan; dan dimensi demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah dimensi implementasi hukum sebesar 40%, sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari: tinggi, cukup dan kurang.