BPHN Bahas Finalisasi Prolegnas 2025-2029, Presiden Minta Evaluasi Regulasi yang Hambat Tujuan Bernegara

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan kosinyering untuk membahas finalisasi penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, serta pembahasan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Progsun PP dan Perpres) 2025, pada Senin (04/11/2024). 

 

Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan langkah strategis untuk mengonsolidasikan seluruh peraturan perundang-undangan dan meninjau kembali regulasi yang berpotensi menghambat tujuan bernegara.

 

“Hal tersebut terungkap saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI tadi. Presiden tidak mau lagi ada peraturan yang menjerat kaki serta menghalangi tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan menyejahterakan rakyat,” ujar Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang.

 

Pemerintah telah tegas menyatakan bahwa penataan regulasi adalah “conditio sine qua non”, atau prasyarat mutlak.  Menurut Widodo, BPHN perlu berperan dengan menggunakan basis data, tidak hanya bergerak di atas asumsi. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) menjadi penting untuk memperkuat peran BPHN dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum secara lebih efektif.

 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyepakati pentingnya analisis dan evaluasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, norma dalam regulasi yang dibuat pemerintah pusat sebaiknya mempertimbangkan apakah dapat dijalankan pemerintah daerah sebagai eksekutor. Regulasi yang diajukan perlu memiliki norma yang jelas, indikator kinerja utama (KPI) yang terukur, dan bersifat nyata (tangible).

 

"Perlu ada pemetaan (mapping) secara horizontal antarkementerian. Meskipun tidak mudah, hal itu harus dilakukan. Jangan-jangan ada tumpang tindih norma atau peraturan di kementerian-kementerian tersebut," kata Akmal.

 

Kegiatan konsinyering ini berlangsung selama dua hari, mulai 04 hingga 05 November 2024 dan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian/lembaga seperti Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Alexander Palti, Kasubdit HPP K/L I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudes Nazarudin, dan Perencana Ahli Pertama Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas Yasmin Dwi Lestari.

 

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Nur Ichwan, Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama BPHN Bambang Iriana, serta Perwakilan Pegawai BPHN. (HUMAS BPHN)