BPHN Bahas Finalisasi Penyusunan Prolegnas, Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

BPHN Bahas Finalisasi Penyusunan Prolegnas, Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

BPHN.GO.ID – Jakarta. Perencanaan hukum yang matang menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat setiap regulasi yang disusun akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan arah pembangunan nasional.

Guna menghasilkan perencanaan regulasi yang lebih baik, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pembahasan finalisasi Usulan Rancangan Undang-Undang Dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di Hotel Mercure Tangerang BSD City, pada 04-05 November 2024. 

"Kegiatan penyusunan Prolegnas ini penting dan berdampak terhadap proses perjalanannya bangsa dan negara ini ke depan," ungkap Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, selaku ketua panitia penyelenggara.

Arfan memaparkan, sepanjang tahun 2024, Kemenkumham melalui BPHN telah menerima total 203 usulan dari 28 Kementerian/Lembaga. Usulan tersebut terdiri dari 54 RUU, 80 RPP, dan 69 RPerpres. Ia juga mengatakan bahwa masih ada beberapa pertemuan lagi dengan DPR sebelum pengesahan Prolegnas Jangka Menegah 2025-2029 dan Progsun PP Perpres 2025.  

Dalam mendukung perencanaan regulasi yang baik, Perencana Ahli Pertama Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Yasmin Dwi Lestari, mengatakan bahwa instansinya tengah menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun berdasarkan 8 misi (Asta Cita), 17 program prioritas, 8 program hasil tercepat Presiden RI periode 2025-2029.

"Dalam RPJMN ini juga ada Kerangka Regulasi yang menjadi instrumen perencanaan untuk menyinkronisasi perencanaan pembangunan nasional. Hal ini penting agar penyusunan regulasi pemerintah bisa terintegrasi dengan Prolegnas Jangka Menengah, Prolegnas Prioritas, Progsun PP dan Perpres," papar Yasmin.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Alexander Palti, menekankan bahwa Kemenkumham akan fokus pada lima program prioritas Presiden. “Program tersebut meliputi Indonesia swasembada pangan, swasembada energi, makanan bergizi gratis, hilirisasi komoditas, dan penguasaan lahan,” ungkapnya. 

Palti juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan peran Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak proses penyusunan, bukan hanya proses harmonisasi saja. Perancang Peraturan Perundang-undangan juga harus melakukan komunikasi intens dengan pemerintah daerah dan memastikan kelengkapan persyaratan pembentukan regulasi terpenuhi sebelum dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Dari sisi anggaran, Kasubdit HPP K/L I Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudes Nazarudin mengungkapkan sejumlah kendala yang perlu segera diatasi. Salah satunya adalah lini masa (timeline) penyusunan Prolegnas yang tidak sejalan dengan penyusunan anggaran. "Ini satu hal yang perlu kita pikirkan solusinya. Kita bisa mengantisipasi hal tersebut dengan perencanaan dalam lima tahun ke depan melalui Prolegnas Jangka Menengah," ujarnya.

Nazarudin juga menekankan pentingnya analisis dampak anggaran dalam penyusunan regulasi. Apabila sudah ada kajian dampaknya, maka kita dapat melihat apakah negara mampu menopang anggarannya. Ini dapat mengurangi tingkat perdebatan saat proses harmonisasi.  

Dalam konsinyering tersebut, empat Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk BPHN juga memaparkan hasil penelaahan dan pendalaman substansi. Pokja tersebut meliputi Pokja Hukum dan HAM, Pokja Keuangan, Pokja Politik, Hukum, Keamanan dan Sosial Budaya (Polhukam Sosbud), serta Pokja Sumber Daya Alam-Lingkungan Hidup dan Ekonomi Perindustrian (SDA-LH dan EKUIN). (HUMAS BPHN)