BPHN ADAKAN BIMTEK JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Jakarta, WARTA BPHN

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan dasar hukum dalam Penyelenggaraan Bintek Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Demikian yang disampaikan ketua penyelenggara Nandi Widyani, SH.,MH. Di Aula BPHN, Rabu (18/11).

Adapun tujuan dimaksud untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme para pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Untuk itu Pusat JDIHN mengundang 100 peserta yang terdiri Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Provinsi; Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kementerian/Lembaga; Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum Fakultas Hukum; Pengelola JDIH di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, mulai tanggal 18 sampai 20 November 2015 bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional, jelasnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Enny Nurbaningsih, SH.,M,Hum yang diagendakan untuk membuka kegiatan ini tidak dapat hadir dikarenakan harus mendampingi Menteri Hukum dan HAM dalam pembahasan RUU Prolegnas tahun 2016 di DPR RI. Namun beliau memberikan mandat kepada Kepala Pusat JDIH, Drs. Buddy Wihardja, M,Si untuk menyampaikan sambutannya.

Adapun petikan sambutan tersebut menjelaskan bahwa Peraturan Presiden tentang JDIHN ditandatangani oleh Bapak Presiden tanggal 20 Maret 2012 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIHN. Oleh karena itu perlu segera diambil langkah dan kebijakan yang strategis untuk membina dan mengembangkannya. Pembinaan dan pengembangan dimaksud menyangkut upaya merevitalisasi keseluruhan aspek pengelolaan JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana yang modern serta pemanfaatan TIK itu sendiri, agar JDIHN dapat berjalan baik dan dapat diandalkan sesuai  tujuan yang ditetapkan

Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012  membawa konsekuensi terhadap peran, tugas dan fungsi  BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan juga seluruh Anggota Jaringan baik yang berada di Pusat maupun Daerah untuk melakukan reorientasi arah dan tujuan pengelolaan JDIHN disesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat berhak atas dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas, akurat, disajikan tepat waktu dan dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Keberhasilan kinerja JDIHN untuk memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat adalah ketersediaan  dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik serta pendayagunaan bersama dokumentasi hukum yang berada di seluruh instansi pemerintah dan institusi lainnya. Oleh karenanya diperlukan kerjasama pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar ke dalam suatu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terpadu dan terintegrasi sebagai sarana layanan dokumentasi dan informasi hukum yang  lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Upaya pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan harus diupayakan peningkatannya secara terus menerus dengan tekun tanpa mengenal lelah, karena kelengkapan dokumentasi hukum dan sistem penemuan kembali yang cepat diperlukan untuk memberikan layanan informasi hukum yang berkualitas, lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada  para Anggota Jaringan atas peran aktif Saudara semua dalam mengikuti kegiatan ini. Forum ini merupakan wahana yang tepat untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme para pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam memajukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum untuk menjawab tantangan kebutuhan informasi hukum yang semakin kompleks.

 Kepada seluruh peserta kami mengucapkan selamat mengikuti Bimbingan Teknis dan semoga dapat mengambil manfaat serta mengimplementasikannya agar pengelolaan JDIH di wilayah Saudara dapat berkembang dengan baik. *tatungoneal