BPHN.GO.ID – Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pembina Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara digital (24/8) yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias dalam kesempatan tersebut memberikan arahan terkait sistematika Penyusunan DUPAK JF Penyuluh Hukum secara digital. “Perubahan sistematika penyusunan DUPAK secara digital ini dilatarbelakangi oleh penyampaian berkas penilaian yang saat ini masih berbasis dokumen cetak yang dianggap tidak efisien dan memakan biaya. Tidak hanya itu, adanya potensi human error yang tinggi dalam pengelolaan berkas juga menjadi salah satu alasan untuk mensegerakan proses digitalisasi,” ungkap Kartiko. Kartiko menambahkan, dengan menggunakan metode yang konvensional ini tentu saja menyebabkan penumpukan berkas, sehingga harus menyiapkan ruang khusus untuk penyimpanan dokumen cetak. Kartiko dalam arahannya menjelaskan, digitalisasi dalam penilaian angka kredit ini dimaksudkan untuk menjamin pembinaan karir JF Penyuluh Hukum menuju Penyuluh Hukum yang BerAKHLAK serta untuk mewujudkan penilaian angka kredit yang memenuhi tata nilai PASTI dan pembinaan karir Penyuluh Hukum yang terintegrasi. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Permenpan RB No. 3 Tahun 2014 setiap Penyuluh Hukum wajib Menyusun DUPAK dan diusulkan paling sedikit satu kali setiap tahun. Pendaftaran Penilaian DUPAK periode ini dibuka mulai tanggal 22 Agustus 2022 s.d 23 Agustus 2022.
“Penerapan penilaian DUPAK dengan berbasis digital ini pertama kali dilakukan, sehingga diharapkan dukungan dari para JF Penyuluh Hukum untuk cermat dan teliti dalam pelaksanaannya,” ungkap Kartiko. Jika dalam pelaksanaannya mengalami kendala, BPHN sudah membentuk Tim Bimtek dan Konseling yang akan membimbing para Penyuluh Hukum dalam mengoperasikan aplikasi tersebut, sambung Kartiko.
Menutup sambutannya, Kartiko berharap dengan adanya kegiatan bimtek ini, dapat memberikan gambaran awal bagi Penyuluh Hukum dan tentu saja saya dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, agar mekanisme yang sedang dibangun ini dapat bermanfaat bagi Penyuluh Hukum.
Sebagai informasi, kegiatan ini di ikuti oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias dalam kesempatan tersebut memberikan arahan terkait sistematika Penyusunan DUPAK JF Penyuluh Hukum secara digital. “Perubahan sistematika penyusunan DUPAK secara digital ini dilatarbelakangi oleh penyampaian berkas penilaian yang saat ini masih berbasis dokumen cetak yang dianggap tidak efisien dan memakan biaya. Tidak hanya itu, adanya potensi human error yang tinggi dalam pengelolaan berkas juga menjadi salah satu alasan untuk mensegerakan proses digitalisasi,” ungkap Kartiko. Kartiko menambahkan, dengan menggunakan metode yang konvensional ini tentu saja menyebabkan penumpukan berkas, sehingga harus menyiapkan ruang khusus untuk penyimpanan dokumen cetak. Kartiko dalam arahannya menjelaskan, digitalisasi dalam penilaian angka kredit ini dimaksudkan untuk menjamin pembinaan karir JF Penyuluh Hukum menuju Penyuluh Hukum yang BerAKHLAK serta untuk mewujudkan penilaian angka kredit yang memenuhi tata nilai PASTI dan pembinaan karir Penyuluh Hukum yang terintegrasi. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Permenpan RB No. 3 Tahun 2014 setiap Penyuluh Hukum wajib Menyusun DUPAK dan diusulkan paling sedikit satu kali setiap tahun. Pendaftaran Penilaian DUPAK periode ini dibuka mulai tanggal 22 Agustus 2022 s.d 23 Agustus 2022.
“Penerapan penilaian DUPAK dengan berbasis digital ini pertama kali dilakukan, sehingga diharapkan dukungan dari para JF Penyuluh Hukum untuk cermat dan teliti dalam pelaksanaannya,” ungkap Kartiko. Jika dalam pelaksanaannya mengalami kendala, BPHN sudah membentuk Tim Bimtek dan Konseling yang akan membimbing para Penyuluh Hukum dalam mengoperasikan aplikasi tersebut, sambung Kartiko.
Menutup sambutannya, Kartiko berharap dengan adanya kegiatan bimtek ini, dapat memberikan gambaran awal bagi Penyuluh Hukum dan tentu saja saya dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, agar mekanisme yang sedang dibangun ini dapat bermanfaat bagi Penyuluh Hukum.
Sebagai informasi, kegiatan ini di ikuti oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.