BPHN adakan audiensi dengan German International Cooperation (GIZ) dan World Resources Institute (WRI)

Jakarta-BPHN, bertempat di ruang rapat lantai IV,  Prof. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kepala BPHN,  didampingi oleh  Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional dan Kabid Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup,  Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional menerima kunjungan dari dari GIZ dan WRI untuk membahas kerjasama kedepan, Kamis (8/3). Mengawali pertemuan tersebut, Kepala BPHN menyampaikan tugas dan fungsi BPHN secara singkat.

 

“ BPHN terdiri dari 4 pusat dan 1 sekretariat. Salah satu tugas dan fungsi BPHN adalah melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, demikian papar Prof. Enny menjelaskan secara singkat tusi BPHN.

 

Sementara itu Ibu Nanik perwakilan dari GIZ memperkenalkan tim dari WRI Indonesia agar bisa beraudiensi dengan BPHN. GIZ merupakan organisasi penyedia layanan kerja sama internasional untuk pembangunan berkelanjutan dan pendidikan internasional. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut GIZ melalui Ibu Nanik berupaya untuk mempertemukan WRI dan BPHN agar bisa saling bekerja sama dalam mendukung dan menjalankan program WRI maupun BPHN. WRI merupakan lembaga penelitian dan independen yang bergerak dalam isu perlindungan lingkungan, penyediaan kesempatan ekonomi, dan pencapaian kesejahteraan manusia. WRI memiliki cabang di beberapa negara termasuk Indonesia. WRI Indonesia sendiri didirikan pada tahun 2014 dengan nama: Yayasan Institut Sumber Daya Dunia.

Acara dilanjutkan dengan paparan dari WRI terkait Kajian Distribusi Kewenangan Berdasarkan Peraturan Perundangan Dalam Tata Kelola Energi Baru Terbarukan. Paparan tersebut berkaitan dengan strategi 5 tahun WRI Indonesia yaitu melindungi sasaran nasional yang ambisius menuju pembangunan rendah emisi yang salah satu dari sasaran tersebut adalah energi terbarukan dan berkeadilan untuk semua. Beberapa peraturan yang mengatur tentang tata kelola energi baru dan terbarukan adalah: Pasal 33 UUD 1945, UU Energi No.30 Tahun 2007 dan UU Ketenagalistrikan No.30 Tahun 2009.

Menurut WRI, ada beberapa masalah terkait dengan tata kelola energi baru dan terbarukan yaitu adanya tumpang tindih penetapan wilayah kerja usaha, adanya ketidakpastian hukum dan inkonsistensi regulasi dalam sektor bisnis EBT dan adanya ketidakjelasan dalam distribusi kewenangan, kewajiban dan hak antara pemerintah dan BUMN di bidang EBT. Selain itu dibahas kemungkinan kerjasama kedepan antara BPHN, GIZ dan WRI. (HH/Humas)