BNSP Dukung BPHN Sertifikasi Profesi Hukum dalam RUU PHN

BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) berkunjung ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai otoritas sertifikasi personil yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) yang diantaranya akan melibatkan Profesi Auditor Hukum dan Paralegal, Senin (05/02/24).

 

Dalam pertemuan tersebut rombongan BPHN yang dipimpin oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi bersama dengan Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana disambut baik oleh Kepala Sekertariat BNSP, Fauziah beserta jajaran yang mebidangi urusan hukum dan sertifikasi profesi.

 

Arfan menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pembinaan hukum nasional adalah adanya tingkat kepatuhan dalam dunia bisnis termasuk badan hukum sebagai badan usaha. Sehingga, memerlukan auditor hukum untuk mewujudkan terciptanya badan hukum yang sehat dan kredibel serta mendorong iklim dunia usaha yang lebih baik. “Kita perlu mendorong peran kelompok profesi termasuk Auditor Hukum dalam penataan hukum nasional,” jelas Arfan pada kegiatan yang berlangsung di Kantor BNSP.

 

Selanjutnya, Fauziah menyambut baik gagasan BPHN dan melihat perlunya pembinaan kelompok profesi khusunya yang bergerak di bidang hukum seperti auditor hukum. BNSP mendorong BPHN menjadi pembina bagi profesi tersebut sehingga dapat memberikan kepastian dan peran strategis bagi lembaga profesi Auditor Hukum.  “BPHN perlu melakukan dialog dengan lembaga sertifikasi  profesi (LSP) yang sudah ada terkait dengan Auditor Hukum sehingga menemukan formulasi yang tepat dalam mendorong ekosistem peran profesi Auditor Hukum dalam penataan hukum nasional,” ungkap Fauziah.

 

Selain Auditor Hukum, BPHN juga akan malakukan Pembinaan dan sertifikasi kepada Paralegal yang akan diatur dalam RUU PHN. Arfan menambahkan bahwa dalam RUU PHN, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala BPHN akan melakukan sertifikasi Auditor Hukum, sertifikasi Paralegal, sertifikasi kantor paralegal, dan akreditasi kantor paralegal,” tambah Arfan.

 

“BPHN sebagai instansi pembina Auditor Hukum perlu terlebih dahulu membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam jabatan yang akan menjadi profesi,” kata Fauziah. Penyusunan SKKNI ini diperlukan untuk profesi Auditor Hukum dan Paralegal nantinya, sehingga pemetaan terkait kebutuhan dan kualifikasi kompetensi dapat tergambar jelas pada SKKNI dimaksud.

 

Arfan menyambut baik dukungan dan masukan dari BNSP dan memandang bahwa masukan dari BNSP menjadi penting karena akan berhubungan dengan perumusan suatu konsep yang baik dan tepat dalam pembentukan RUU PHN. Arfan berharap BNSP tetap memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU PHN serta peraturan-peraturan teknis yang sedang disiapkan.