BIMBINGAN TEKNIS TINGKAT DASAR DAN LANJUTAN PERIODE 2016 DI BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Jaringan sebagaimana diamanatkan Dalam PERPRES No. 33 Tahun 2012 bahwa Pusat JDIHN melakukan pembinanan Sumber Daya Manusia melalui Bimbingan Teknis bagi Anggota Pengelola JDIHN di Badan Pmbinaan Hukum Nasional selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 s.d 26 Tahun 2016 dan diikuti sebanyak 23 peserta, i tingkat dasar sebanyak 10 sedangkan tingkat lanjutan sebanyak 13 peserta baik dari instansi Pusat Maupun daerah, dengan harapan setelah mengikuti bimbingan teknis PENGELOLAAN jdihn ini setiap peserta daat menerapkan ilmunya di instansinya untuk dapat mengelola peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh instansinya secara mandiri sesuai dengan standardisasi teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang telah dikeluarkan oleh Pusat JDIHN sebagai lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 02 Tahun 2013.