Jakarta, BPHN - Bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan bagi pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia pada hari Senin s/d Rabu (16-18/7). Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan naskah akademik, mengingat dengan disahkannya UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka penyusunan naskah akademik menjadi penting dalam penyusunan RUU dan Raperda. Secara teknis sistimatika atau format dari naskah akademik terdapat di lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut.
Acara ini dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Agus Hariadi yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian dilanjutkan pemaparan dan pelatihan oleh narasumber yaitu Agus Hariadi dengan topik paparan urgensi naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Noor M Aziz yang membahas mengenai peranan pengkajian dan penelitian hukum dalam penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan, Inosentius Samsul dengan paparan mengenai penyusunan latar belakang, identifikasi permasalahan, penarikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam suatu naskah akademik, Asep Warlan Yusuf yang membahas mengenai penyajian teori dan praktek empirik dalam suatu naskah akademik, Zafrullah Salim dengan paparan mengenai evaluasi dan analisis peraturan perundangan-undangan yang diperlukan dalam proses harmonisasi dan Edi Suprapto dengan pokok bahasan mengenai arah, jangkauan pengaturan dan materi muatan naskah akademik peraturan daerah.
Acara ini dibuka oleh Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Agus Hariadi yang mewakili Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian dilanjutkan pemaparan dan pelatihan oleh narasumber yaitu Agus Hariadi dengan topik paparan urgensi naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Noor M Aziz yang membahas mengenai peranan pengkajian dan penelitian hukum dalam penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan, Inosentius Samsul dengan paparan mengenai penyusunan latar belakang, identifikasi permasalahan, penarikan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam suatu naskah akademik, Asep Warlan Yusuf yang membahas mengenai penyajian teori dan praktek empirik dalam suatu naskah akademik, Zafrullah Salim dengan paparan mengenai evaluasi dan analisis peraturan perundangan-undangan yang diperlukan dalam proses harmonisasi dan Edi Suprapto dengan pokok bahasan mengenai arah, jangkauan pengaturan dan materi muatan naskah akademik peraturan daerah.