Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan Pelatihan Pengelolaan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum selama 3 (tiga) hari pada tanggal 27-29 2015 bertempat di ruang pelatihan komputer Gd. JDIH Lt. 1 Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Jl. Mayjen Soetoyo Cililitan Jakarta Timur.

Pelatihan diikuti oleh 17 orang peserta perwakilan angota jaringan berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan:

 

1.             Kab. Tabalong (3 orang)

2.             Kota Banjarbaru (2 orang)

3.             Kab. Hulu Sungai Selatan ( 1 orang)

4.             Kab. Banjar (2 orang)

5.             Kab. Hulu Sungai Utara (2 orang)

6.             Biro Hukum Prmprov. Kalimantan Selatan (2 orang)

7.             Kab. Hulu Sungai Tengah (1 orang)

8.             Kab. Tanah Bumbu (2 orang)

9.             Kab. Kotabaru (2 orang)

 

Materi pelatihan yang diberikan sesuai dengan standardisasi pengelolaan Teknis JDIH yang  meliputi Pembuatan Daftar Inventarisasi berikut status Peraturan Perundang-undangan, Katalogisasi Peraturan Perundang-undangan, Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan,    Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum secara  On- line, Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum secara dan Of-Line, dan  Pola Standar dan Pengelolaan Website Anggota Jaringan