Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, mengadakan Pelatihan Pengelolaan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum selama 3 (tiga) hari pada tanggal 8-10 Maret 2015 bertempat di ruang pelatihan komputer Gd. JDIH Lt. 1 Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Jl. Mayjen Soetoyo Cililitan Jakarta Timur.
Pelatihan diikuti oleh 13 orang peserta perwakilan angota jaringan berasal dari:
1. Kabupaten Bandung (1 orang),
2. BNP2TKI (1 orang),
3. ANRI (1 orang),
4. Kabupaten Ogan Ilir (2 orang),
5. Kota Tarakan( 1 orang),
6. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu (1 orang),
7. Biro Hukum Pemprov Bengkulu (1 orang),
8. Kota Batam (2 orang),
9. Kabupaten Kota Waringin Barat (2 orang),
10. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Materi pelatihan yang diberikan sesuai dengan standardisasi pengelolaan Teknis JDIH yang meliputi
· Pembuatan Daftar Inventarisasi berikut status Peraturan Perundang-undangan,
· Katalogisasi Peraturan Perundang-undangan,
· Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan,
· Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum secara On- line,
· Penelusuran Peraturan Perundang-undangan dan Pencarian Informasi Hukum secara dan Of-Line, dan
· Pola Standar dan Pengelolaan Website Anggota Jaringan