BIMBINGAN TEKNIS JDIH DAERAH KOTA SURABAYA

          Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media elekronik dan untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Surabaya mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kota Surabaya.

          Acara Bimbingan Teknis dilaksanakan pada hari Kamis, 22 April 2010 di Rumah Makan Taman Sari Surabaya yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan Kota Surabaya dengan dihadiri lebih kurang 100 peserta yang terdiri dari Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kota Surabaya dan Instansi Pemerintah terkait lainnya di Kota Surabaya.

          Kegiatan Bimbingan Teknis dimaksudkan agar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kota Surabaya dapat berfungsi :

a.             sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;

b.             untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;

c.             untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;

d.            untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

           Adapun tujuannya adalah agar dalam rangka pelaksanaan fungsinya, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Kota Surabaya dapat menyelenggarakan :

a.      penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi   hukum lainnya;

b.       penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya dan masyarakat yang memerlukannya;

c.        pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum;d.       evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. 

          Materi pada Bimbingan teknis tersebut diberikan oleh 3 Narasumber antara lain :

a.       Implementasi Teknologi Informasi Hukum di Kota Surabaya oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya  Moh Suharto Wardoyo, SH., M. Hum.

b.      Peranan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sebuah Pengantar oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Dyah Mariana Widayati, SH.

c.       Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) oleh  Kepala Bidang Jaringan  Dokumentasi Informasi dan Perpustakaan Hukum Ninik Hariwanti, SH., LL.M diwakili oleh Agus Widji, SH., MH dan Pularjono, S.Sos., Msi.      

 

Disajikan oleh : Agus Widji