BIMBINGAN TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA TAHUN 2016

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua mengadakan bimbingan teknis pengelolaan jdih pada tanggal 15-16 Maret 2016.

 Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah:

a.      Untuk memberikan pemahaman arti pentingnya peranan JDIH di masing-masing anggota serta bagaimana JDIH dikelola dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

b.   Membangun kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD serta Perguruan Tinggi untuk bersama BPHN mempersiapkan rencana pengembangan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi di lingkungan masing-masing agar terbina kerjasama yang terpadu dan terintegrasi dalam rangka menyediakan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap, akurat dan dapat diakses dengan cepat serta mudah.

 

Acara dibuka pada hari Selasa, tanggal 15 Maret 2016 oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Santun M. Siregar, S.H., M.H dengan membacakan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua. Acara dilanjutkan penyampaian  dengan paparan mengenai Kebijakan Kebijakan dan Pengelolaan JDIH serta praktek pembuatan Katalog dan Abstrak oleh Diden Priya Utama, S.Kom selaku Kepala Sub Bidang Digitalisasi Dokumen Hukum. Di hari ke 2 dilanjutkan materi Pelatihan secara otomasi memakai aplikasi jdih yang disampaikan oleh Muhamad Zahiruddin Nurdiansyah, S.Kom selaku Pustakawan Muda BPHN. Dihadiri oleh 20 orang peserta termasuk narasumber dan peserta yang berasal dari Para Pejabat/Pegawai Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua dan Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten/kota di Provinsi Papua serta Staff JDI di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Papua.

Acara ditutup pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 oleh Kepala Bidang Ham, LA. Margono, S.H., MM