BPHN.GO.ID – Jakarta. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan sosialisasi tata kelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Pekanbaru, Kamis (12/9/2024). Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan tugas Anggota JDIH dalam penataan dokumen dan keterbukaan informasi hukum.
Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya penguatan JDIH melalui kebijakan terarah dan terintegrasi. "Kami berkomitmen meningkatkan kualitas dokumen hukum, pengelolaan JDIH, dan inovasi layanan," ujarnya di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi.
Jonny juga menegaskan pentingnya memiliki sistem dokumentasi efektif agar produk hukum mudah diakses publik dan berfungsi sebagai alat bantu pengembangan kebijakan serta pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Perencanaan dan Kajian Kebijakan Hukum Setjen DPD RI, Andi Erham, menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memperluas jaringan kerja sama anggota JDIH Nasional. Acara ini diharapkan memperkuat pertukaran informasi, dinamika, dan tantangan pengelolaan JDIH DPD RI maupun JDIH di wilayah Riau.
“DPD RI sedang melakukan pembenahan untuk menjadikan JDIH lebih inovatif. Langkah ini mencakup pembentukan perpustakaan mini hukum, ruangan informasi hukum, serta penyusunan peraturan Sekjen DPD RI tentang pengelolaan JDIH,” pungkas Andi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Riau, menyoroti tantangan keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi meningkatkan transparansi, namun juga menimbulkan tantangan dalam membedakan informasi valid.
“Pendidikan literasi digital penting untuk membantu masyarakat mengambil keputusan lebih baik terkait informasi yang dikonsumsi,” ujar Zulkifli. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan yang digelar ini penting untuk membangun masyarakat yang lebih berbudaya dan sadar hukum.