BPHN.GO.ID – Jakarta. Ketika menghadiri kegiatan Fasilitas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana mengungkapkan keseriusannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Ia juga menargetkan RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas melalui mekanisme evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024.
Menindaklanjuti arahan Kepala BPHN, Pusat Perencanaan Hukum Nasional menggelar Rapat Tindak Lanjut Pembahasan RUU PHN pada Rabu (06/12/2023), bertempat di Aula Moedjono Lantai IV BPHN. Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan setiap pusat yang ada di BPHN, namun juga perwakilan dari Badan Strategi dan Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham), serta Direktorat Jenderal Peraturan dan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, mengharapkan adanya masukan konkret dari peserta yang hadir, baik ius contitutum (hukum yang sudah ditetapkan pada masa sekarang) atau ius constituendum (hukum yang perlu dibentuk di masa yang akan datang).
“Kami mengharapkan masukan dari teman-teman semua. RUU PHN ini ditargetkan akan masuk dalam evaluasi kedua di bulan Juli atau Agustus 2024, sehingga proses Panitia Antarkementerian (PAK) dan harmonisasinya perlu dilakukan segera,” tegas Arfan.
Arfan juga menjelaskan beberapa arahan utama yang telah disampaikan oleh Kepala BPHN, misalnya porsi kewenangan yang lebih besar kepada BPHN, tidak hanya keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan, namun juga sumber hukum yang tidak tertulis. Kepala BPHN juga menilai bahwa program kesadaran hukum masyarakat dan kepatuhan aparat penegak hukum dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan masih belum memadai.
“Di samping itu, perlu juga adanya kepatuhan dalam pelaksanaan hasil rekomendasi analisis dan evaluasi hukum yang sampai sekarang kekuatan eksekutorialnya dianggap belum ideal,” tambah Arfan. Ia juga melihat kemungkinan adanya usulan jabatan fungsional baru, legal auditor, yang mungkin akan punya kewenangan melaksanakan audit hukum dengan hasil kekuatan yang mengikat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Mohammad Zamroni, menyampaikan bahwa Ditjen PP akan melakukan mapping supaya ketentuan yang ada di RUU PHN tidak menarik peran dari irisan kewenangan pada lembaga yang telah ada. Ia juga mengomentari tentang rencana jabatan fungsional baru, legal auditor.
“Kami memandang jabatan legal auditor ini diperlukan. Namun, penyusunan jabatan baru prosesnya tidak mudah karena harus ada izin prinsip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tapi jika legal auditor dimunculkan pada RUU ini, maka kita dapat mengusulkan,” jelas Zamroni.
Rapat ini merefleksikan kesungguhan dan komitmen BPHN dalam penyusunan RUU PHN, sebuah rancangan yang diharapkan akan menjadi tonggak baru dalam pembinaan hukum nasional. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bukti kolaborasi luar biasa dari berbagai pusat yang ada di BPHN dengan seluruh elemen, baik pihak internal maupun eksternal. (HUMAS BPHN)