Bantuan Hukum Sebagai Akses Keadilan Bagi Orang Miskin/Tahanan Miskin

BPHN–Jakarta. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum pada 9 Agustus yang lalu mengadakan sosialisasi mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan di LP Anak Kutoharjo. Salah yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Masan Nurpian, SH Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum.

 

Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pos bantuan hukum pemasyarakat juga menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin.

 

Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada undang-undang bantuan hukum, namun bedanya penerima bantuan hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan.

 

Sedangkan untuk ruang lingkup masih meliputi masalah hukum litigasi dan non litigasi. Untuk litigasi diantaranya mengenai Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara. Sedangkan untuk non litigasi adalah Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi perkara, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan di luar pengadilan, dan/atau Drafting dokumen hukum.

 

Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penyelenggara Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja, dan komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum yang tepat sasaran. (RSH/RA)