Baleg DPR RI Gelar Raker Prolegnas Prioritas Tahun 2023 bersama Kemenkumham
BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) kembali menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Gedung Nusantara I, Senin (12/12), ini membahas tentang Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan beberapa poin kesepakatan berdasarkan diskusi panjang pada Rapat Kerja sebelumnya.
“Adapun perubahan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2022 berjumlah 32 RUU, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 berjumlah 41 RUU, kemudian Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 sebanyak 259 RUU,” pungkas Yasonna Laoly dalam sambutannya. Menkumham juga menyampaikan rincian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 terdiri atas 26 RUU usul DPR, 12 RUU usul Pemerintah (termasuk RUU Perubahan atas UU Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik), serta 3 RUU usul DPD. 
Pada prinsipnya, lanjut Yasonna, Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam Rapat Kerja. Tentunya kesepakatan tersebut adalah hasil terbaik dari perbedaan pendapat dan pemikiran kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.
“Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami harap agar hasil Rapat Kerja ini dapat segera ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tahun 2022. Selain itu, semoga kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan Undang-Undang yang berkualitas,” kata Yasonna. 
Pembahasan RUU LLAJDalam rapat tersebut, Baleg DPR RI juga menyoroti RUU Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menyampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya Menkumham serta Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah menyepakati dan menyetujui RUU tersebut masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023. 
Namun, hasil keputusan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 1 Desember 2022 yang lalu masih diperdebatkan fraksi-fraksi. Bamus kemudian memutuskan untuk menugaskan kembali kepada Baleg untuk membahas kembali dengan Pemerintah dan DPD RI terhadap usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ tersebut. 
“Terdapat perbedaan pandangan fraksi terhadap RUU LLAJ ini. Empat fraksi, pada saat kita bahas Prolegnas yang lalu, setuju untuk tidak dimasukkan ke Prolegnas dan terdapat lima fraksi yang menyatakan setuju. Namun perkembangan di Bamus, sikap fraksi Golkar menarik diri usulan RUU ini. Fraksi PDIP juga meminta untuk dimasukkan ke usulan Pemerintah,” ungkap Supratman Andi Agtas. 
Seluruh fraksi di Baleg kemudian menyampaikan pandangannya terhadap RUU LLAJ. Enam fraksi menyatakan setuju mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023. Enam fraksi tersebut yaitu PDIP, Gerinda, Golkar, PPP, PAN dan PKB. Dua fraksi lainnya, yakni Nasdem dan Demokrat, mendorong agar RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023. Sedangkan fraksi PKS setuju agar RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023 sebagai usulan Pemerintah.
“Dalam raker hari ini disepakati bahwa RUU LLAJ menjadi prakarsa pemerintah yang semula adalah prakarsa DPR dalam Daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, tetapi untuk selanjutnya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KL terkait,” ujar Supratman Andi Agtas menutup raker tersebut. (HUMAS BPHN)