Baleg DPR RI dan Pemerintah Setujui Empat RUU Masuk ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023
BPHN.GO.ID - Jakarta. Badan Legislasi DPR RI, bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, telah mencapai kesepakatan terkait empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui diskusi dan persetujuan bersama dalam Rapat Panja Evaluasi Prolegnas Prioritas Tahun 2023 dan Jangka Menengah 2020-2024, yang berlangsung pada Selasa (22/08/2023).
Dari empat RUU yang telah disetujui tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan penjelasan mengenai tiga RUU usulan Pemerintah, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Sedangkan RUU tentang Permuseuman merupakan RUU usulan DPR.
Yasonna menegaskan, ketiga RUU usulan pemerintah tersebut tentu telah melalui pertimbangan matang terkait kesiapan dan urgensi pelaksanaannya. Yasonna memberikan contoh mengenai RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045. Ia mengungkapkan bahwa RUU ini perlu segera dibahas mengingat periode RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada akhir tahun ini.
“Dokumen RPJPN Tahun 2025-2045 akan jadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, yang akan ditetapkan oleh Presiden berikutnya, sebagai acuan program pemerintahan lima tahun ke depan,” tegas Yasonna dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baleg DPR RI - Gedung Nusantara I, Jakarta ini. 
Selain itu, lanjut Yasonna, dokumen RPJPN Tahun 2025-2045 juga akan menjadi panduan bagi para calon peserta pemilu dalam merumuskan visi, misi, dan program sebagai persyaratan untuk pencalonan. Hal ini semakin menegaskan urgensi pembentukan RUU tentang RPJPN Tahun 2025-2045. 
Rapat tersebut juga memutuskan untuk mencabut sembilan RUU dari Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 sesuai usulan pemerintah. Tindakan ini diambil karena dua RUU di antaranya telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law), sementara tujuh RUU lainnya telah diakomodasi dalam UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan poin terakhir hasil kesepakatan rapat tersebut. Ia menginformasikan bahwa terdapat penambahan tiga RUU ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.
"Ketiga RUU yang ditambahkan ke dalam Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 adalah RUU RPJPN 2025-2045, RUU Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU tentang Permuseuman," jelas Andi Agtas.
Kehadiran dan pengakuan terhadap ketiga RUU ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan hukum nasional serta mendorong kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia. Melalui langkah-langkah ini, perubahan dalam ranah legislatif memiliki peran sentral dalam membentuk visi jangka panjang Indonesia dan memberikan arah yang lebih kokoh bagi perkembangan nasional. 
Dalam rapat tersebut, Kemenkumham hadir sebagai koordinator unsur pemerintah. Selain Kemenkumham, rapat ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatjahjana, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional / Pelaksana Tugas Sekretaris BPHN Constantinus Kristomo bersama tim, dan Penyuluh Hukum Utama Djoko Pudjirahardjo juga hadir mengikuti jalannya rapat, mendampingi Menkumham Yasonna H. Laoly. (HUMAS BPHN)